Warga Karawang Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jabar, Terlapor Mengaku Staf Ahli Wagub Erwan

PR Jabar –Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah, oleh seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Erwan Setiawan.

Kuasa Hukum korban Alek Safri Winando menyampaikan, pihaknya telah mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Barat, dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, yang dialami oleh klien kami dalam beberapa bulan terakhir, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar rupiah,” ujar Alek, setelah mengajukan laporan polisi, di Mapolda Jawa Barat, Senin (22/12/2025) malam.

Mengenai urutan kejadian, Alek menjelaskan bahwa Andri diduga menjadi korban rangkaian penipuan yang dimulai sejak bulan Maret 2025, dimulai dari seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Sherly Ingga Setiawati, yang saat ini menjadi terlapor I.

“Terlapor I mengajak klien kami sekitar bulan Maret 2025, untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, dan pada saat itu terlapor menawarkan sebuah skema investasi peminjaman dana talang, untuk mendanai beberapa kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Sherly juga memperkenalkan Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang juga menjadi terlapor II, serta menyatakan bahwa Andri merupakan mitra yang bersedia menyediakan dana talang untuk mendanai berbagai program pengadaan dan kegiatan rumah tangga Wakil Gubernur.

“Klien kami yakin dengan pertemuan yang diadakan oleh terlapor dengan Wakil Gubernur yang juga menjadi terlapor II, pada saat itu Wakil Gubernur menyetujui dan memerintahkan klien kami untuk mengurus skema pendanaan kegiatan tersebut langsung dengan terlapor I,” katanya.

Bahkan, Andri juga yakin dengan adanya anak Wakil Gubernur bernama Daffa Al Ghifari sebagai terlapor III dalam kasus ini, yang pada saat itu bersama Sherly menerima dan menyalurkan uang yang diperoleh dari Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Uang tersebut digunakan untuk pembelian peralatan rumah tangga, mulai dari tempat tidur, mesin kopi, hingga sofa. Bahkan juga digunakan untuk menutupi biaya liburan Wakil Gubernur Jawa Barat ke Labuhan Bajo, serta pengeluaran Umrah Wakil Gubernur bersama keluarganya,” ujar Alek.

Transfer dilakukan oleh Andri secara bertahap sesuai permintaan Sherly, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. “Total uang yang telah ditransfer melalui terlapor I mencapai Rp3 miliar pokok, yang juga diduga dimanfaatkan oleh Wakil Gubernur serta keluarganya,” katanya.

“Dalam komunikasi antara klien kami dengan terlapor I, serta putra Wakil Gubernur Jawa Barat yang merupakan terlapor III, secara aktif membangun kepercayaan kepada klien kami dengan menyampaikan posisi, status, dan pengaruhnya di lingkungan Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata dia.

Sherly berkilah bahwa, uang yang dipinjam dari Andri sangat mendesak, aman, dan pasti akan dikembalikan. Sherly juga menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu dengan besaran yang lebih besar dibandingkan jumlah pinjaman sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama.

“Skema tersebut tampaknya didukung oleh kemampuan keuangan dan jaringan kekuasaan yang dimiliki Wakil Gubernur Jawa Barat, sehingga klien kami percaya padanya, namun hingga kini jumlah dana yang disalurkan klien kami mencapai Rp3 miliar, dan para terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut,” ujar Alek.

Klien Alek juga pernah mencoba pendekatan persuasif dengan langsung bertanya kepada Erwan, yang merupakan Wakil Gubernur dan pimpinan Sherly, mengenai nasib uang yang telah dikirimkan ke Sherly. Namun, Erwan membantah bahwa ia tidak mengenal Sherly dan bahkan menyangkal pernah menggunakan uang tersebut.

Klien kami pernah menggunakan pendekatan persuasif, setelah surat peringatan, mereka bertemu langsung dengan Wakil Gubernur dan menanyakan nasib uangnya yang belum dikembalikan, tetapi Wakil Gubernur membantah telah menikmati uang tersebut, bahkan mengaku tidak pernah mengenal Sherly,” katanya.

“Selain itu, ketika ditanya mengenai keterlibatan anaknya, Daffa Al Ghifari, Wakil Gubernur tetap mempertahankan pernyataannya, bahkan ia mengizinkan Sherly dan anaknya untuk diajukan ke pengadilan, oleh klien kami,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Alek, pihaknya melaporkan Sherly Ingga Setiawati yang merupakan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan selaku Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Daffa Al Ghifari yang merupakan anak dari Wakil Gubernur Jawa Barat, dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saya melaporkan Sherly, Wakil Gubernur, serta putra Wakil Gubernur, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 372 mengenai penggelapan, dan pasal 378 terkait penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan belum memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penipuan yang melibatkan warga Karawang saat dimintai konfirmasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *