Isi Artikel
- 1 Kebijakan Baru Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Surabaya
- 2 Aturan yang Harus Dipatuhi oleh Tenaga Pendidik dan Orang Tua
- 3 Persiapan Loker dan Hotline untuk Komunikasi
- 4 Pengaturan Penggunaan Gawai di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
- 5 Meningkatkan Literasi Digital dan Aktivitas Alternatif
- 6 Peran OPD dalam Implementasi Kebijakan
- 7 Kolaborasi untuk Menciptakan Ekosistem Digital yang Sehat
Kebijakan Baru Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan melalui penerbitan kebijakan terkait penggunaan gawai (HP) dan internet. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Aturan yang Harus Dipatuhi oleh Tenaga Pendidik dan Orang Tua
Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan beberapa poin penting yang harus diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.
“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Wali Kota Eri pada Kamis (25/12/2025).
Selain itu, dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Persiapan Loker dan Hotline untuk Komunikasi
Wali Kota Eri juga mengimbau agar satuan pendidikan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” imbaunya.
Pengaturan Penggunaan Gawai di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Cak Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tetapi juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.
“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Cak Eri.
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengaktifkan kontrol keamanan orang tua pada gawai yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.
Meningkatkan Literasi Digital dan Aktivitas Alternatif
Tidak kalah pentingnya, Cak Eri juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas. Di samping itu, ia juga mengingatkan jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait kebijakan tersebut.
Peran OPD dalam Implementasi Kebijakan
Cak Eri meminta kepada jajarannya agar melaksanakan pemantauan dan evaluasi di lapangan, serta membuat laporan secara berkala. “Jajaran PD Kota Surabaya juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital. Selain itu, kami minta agar menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan publikasi secara meluas baik melalui hotline, email, dan platform digital,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Menciptakan Ekosistem Digital yang Sehat
Melalui upaya kolaboratif antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Cak Eri berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, demi terwujudnya peningkatan prestasi dan perlindungan optimal bagi anak-anak di ranah daring. Maka dari itu, ketika terjadi masalah digital terhadap anak, ia mendorong kepada masyarakat untuk berani melapor.
Orang tua dan masyarakat bisa melapor jika menemukan berupa percakapan dan peserta dalam grup chat, konten negatif, foto, atau video yang teridentifikasi berisiko dan berbahaya pada perangkat anak. Selain itu, orang tua juga bisa menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat yang digunakan oleh anak.
Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet.







