Usai Samuel dan M Yasin jadi tersangka pengusiran Nenek Elina, oknum polisi mau dilaporkan Propam

Ringkasan Berita:

  • Polda Jatim telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap nenek Elina.
  • Pengacara nenek Elina belum puas, dan berencana melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Jatim. 
  • Pengacara juga akan melaporkan dugaan pencurian dan pemalsuan surat. 
  • Nenek Elina meminta rumahnya dibangun kembali.

 

Bacaan Lainnya

I SURABAYA– Kasus perusakan dan pengusiran paksa lansia bernama Elina Widjajanti atau nenek Elina (80) belum rampung meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka. 

Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Samuel ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berikut buntut dari kasus ini: 

  1. Pengacara mau laporkan polisi ke Propam Polda Jatim

Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Jatim atas insiden yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2025 silam

Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya. 

Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. 

“Kami di situ itu padahal cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi gesekkan ataupun intimidasi dikarenakan penghuni rumah kan cuma berapa orang terus kemudian ada nenek di sini orang tua lah. Sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak. 5 Agustus, kami melaporkan, ditolak,” katanya. 

Namun, lanjut Wellem, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut. 

“Terus kemudian 6 Agustus, kejadian seperti ini. Kita bukan melaporkan ya, tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar loh masyarakat mengadu ya,” ungkapnya. 

2. Nenek Elina minta rumahnya dibangun kembali

Senyum Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina kembali terpancar saat memeriksa puing reruntuhan bekas rumahnya yang rata tanah di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) siang. 

Nenek Elina yang pakaian warna ungu itu tampak berdiri di area terluar bekas bangunan rumahnya. 

Area kosong yang terhampar itu, kini sudah dipasangi garis batas Polisi warna kuning petanda adanya penyelidikan hukum menyangkut tempat tersebut. 

Mendengar kabar bahwa beberapa orang yang ditengarai terlibat aksi pengeroyokan terhadap dirinya ditangkap Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Nenek Elina pun tersenyum. 

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum dan warga Surabaya yang masih tetap membantu dan mendukungnya selama ini. 

“Terima kasih yang menolong saya. Nah, saya enggak ada apa-apa, enggak ada buat apa-apa, (para pelaku) menyusahkan saya,” katanya pada awak media di lokasi. 

Kini, Nenek Elina cuma berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. 

“Ya, sesuai dengan perbuatan perbuatan mereka,” ungkapnya. 

Kemudian, Nenek Elina juga berharap pihak penyidik Kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut. 

“Iya, saya minta dikembalikan. Surat-surat, surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari, lemari, Nah, laptop,” katanya. 

Lalu, mengenai nasib rumahnya. Nenek Elina berharap setelah semua ini, rumahnya dapat dibangun kembali. 

“Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah,” pungkasnya 

3. Siap laporkan pencurian dan pemalsuan surat

Pengacara Wellem juga sedang mempersiapkan upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana lain seperti pencurian dengan pemberantan dan dugaan pemalsuan surat. 

Karena, beberapa pihak diduga melakukan rekayasa pembelian aset rumah dengan menirukan bentuk dokumen asli surat penjualan rumah. 

“Jadi penjual sama pembelinya itu satu orang, seolah-olah dia sudah melakukan IJP; ikatan jual beli, seolah-olah setelah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Nah, nanti mengenai bukti-bukti tanda tangan pembanding Elisa, kami ada,” jelasnya. 

Kejanggalan lain yang menandakan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen. Wellem mengungkapkan, Terlapor Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014, namun anehnya mengapa aset baru dikuasai pada tahun 2025. 

Selain itu, keanehan tersebut makin kentara setelah muncul surat bukti jual beli tertanggal 24 September 2025.

“Jadi keganjilan itu ada beberapa hal. Yang pertama, dia mengaku 2014, sedangkan rentang waktu 2014. Kenapa baru 2025 ini baru muncul? Baru muncul pencoretan atas itu. Terus kemudian dia mengklaim 2014 katanya sudah dibeli. Tetapi di sini di pencoretan letter C ini baru 24 September 2025,” katanya. 

“Ternyata surat-suratnya nenek yang hilang ada di sini. Mengenai surat keterangan tanah tahun 2013. Jadi seperti itu,” pungkasnya. 

Kasus Pengusiran Nenek Elina

Video pengusiran nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. 

Dalam video itu terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025.

Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. 

Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator. 

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Terkait hal ini, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. 

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. 

Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. 

Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. 

Kemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan. 

Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. 

“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya. 

Pembelaan Samuel ini tidak mampu menyelamatkan, hingga akhirnya Polda Jatim menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka.

>>>Update berita terkini di Googlenews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *