UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta, Pengangguran Manado dan Minut Berharap Cepat Dapat Pekerjaan

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah Provinsi Sulut secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025.
  • UMP Sulut 2026 diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK).
  • Kenaikan UMP Sulut akan terjadi pada tahun mendatang.

, Manado –Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026 mendapat harapan tinggi dari masyarakat yang hingga saat ini masih belum memiliki pekerjaan.

Desi dan Linda, warga Kota Manado yang masih belum memiliki pekerjaan, berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.

Mereka berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Sulawesi Utara mampu menyerap tenaga kerja setempat agar tingkat pengangguran bisa diminimalisir.

“Agak membaik sejak lulus kuliah pada 2019 hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan. Mudah-mudahan tahun depan sudah diterima karena usia saya hampir menginjak 30 tahun,” ujar Desi.

Harapan serupa juga diungkapkan oleh Angelika dan Daniel, penduduk Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut.

Kedua belah pihak berharap kenaikan UMP dan UMSP diiringi dengan peningkatan kesempatan kerja, terutama bagi generasi muda yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan tetap.

“Harapan saya tahun ini bisa mendapatkan pekerjaan agar tahun depan sudah bisa merasakan UMP empat juta,” ujar Angelika saat berbicara dengan wartawan di grup WhatsApp warga Minut, Minggu 21 Desember 2025.

UMP dan UMSP 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Pengumuman UMP dan UMSP diucapkan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025), melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.

Di dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditentukan sebesar Rp 4.002.630, meningkat sebesar Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara UMR 2026 ditentukan sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dibanding tahun 2025.

Gubernur YSK menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung dengan teliti sesuai Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan, menggunakan Alpha 0,8 dan tingkat peningkatan sebesar 6,018 persen, sehingga tetap memperhatikan kemampuan sektor bisnis.

“Keputusan ini kami ambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih cepat dari tenggat waktu nasional. Kami berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi serta melaksanakan keputusan ini secara bertanggung jawab,” kata YSK.

YSK menekankan perlunya para pengusaha mematuhi kebijakan tersebut.

Tujuan ini untuk mempertahankan keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan kelangsungan bisnis.

Menurutnya, kesadaran para pengusaha dalam melaksanakan UMP dan UMSP menjadi faktor penting untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha taat, karyawan sejahtera, maka iklim bisnis akan semakin mendukung. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan para investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” tegas Gubernur.

YSK juga menekankan bahwa situasi ekonomi Sulawesi Utara saat ini sedang mengalami peningkatan yang positif dan masuk dalam 10 besar nasional, sehingga kenaikan upah minimum dianggap masih wajar dan tidak memberatkan para pelaku usaha.

Selanjutnya, UMSP 2026 berlaku untuk sejumlah sektor tertentu, seperti sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak serta gas alam, panas bumi, bijih logam, dan sektor penyediaan listrik, gas, uap, air panas, serta udara dingin.

Kepala YSK berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kemampuan beli dan kenyamanan para pekerja, sekaligus memperkuat reputasi Sulawesi Utara sebagai wilayah yang mendukung investasi dengan aturan ketenagakerjaan yang adil dan seimbang.

Gaji UMP Sulut Naik, Ini Pernyataan Ahli Ekonomi Sulawesi Utara

Robert Winer, pengamat ekonomi Sulawesi Utara, menyambut hal tersebut sebagai sesuatu yang positif. Terutama terkait kesejahteraan para karyawan.

“Kenaikan ini masih wajar, terlebih dengan kondisi ekonomi di Sulawesi Utara yang belum sepenuhnya baik,” kata Dosen dari Fakultas Ekonomi Unima, Sabtu 20 Desember 2025.

Apalagi ia melihat pertumbuhan ekonomi di Sulut pada tahun ini tidak akan mencapai 6 persen.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut menjadi faktor pendorong meningkatnya produktivitas karyawan atau pekerja.

Jika hal tersebut tidak terjadi, maka kenaikan UMP menjadi tidak bermanfaat.

“Maka perusahaan jangan memandang hal itu sebagai beban, melainkan sebagai pemicu agar karyawan bekerja lebih giat lagi,” katanya.

Kinerja menjadi lebih baik, hasil produksi meningkat, serta keuntungan juga bisa bertambah.

Dampak yang akan muncul akibat kenaikan UMP antara lain yaitu kemampuan belanja masyarakat juga akan meningkat.

“UMP adalah standar pengeluaran bagi karyawan,” jelas Winerungan.

Sementara tugas pemerintah adalah memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak mengalami kenaikan. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat merasakan kesejahteraan.

Ia berharap pemerintah perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah UMP kepada karyawan.

“Jika dalam dua atau tiga bulan tidak dilaksanakan, maka harus diberikan sanksi, karena ini adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.(IND/AMG/REN)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan lebih lanjut mengenai berita terpopuler lainnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *