JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memberikan keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama tiga tahun kepada nasabah yang terkena dampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban UMKM serta memastikan kelangsungan usaha di daerah yang terkena dampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran ini meliputi penyesuaian kewajiban debitur KUR dengan masa penghapusan hingga tiga tahun.
“Menyangkut proses restrukturisasi KUR, diberikan kelonggaran hingga tiga tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Airlangga menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan ini melalui dua tahap.
Fase pertama berlangsung dari bulan Desember 2025 hingga Maret 2026.
Pada masa ini, debitur yang terkena dampak dikecualikan dari kewajiban melunasi cicilan.
Pihak penyalur kredit dan pihak penjamin asuransi juga tidak mengajukan tuntutan selama periode tersebut.
Fase kedua merupakan masa relaksasi bagi debitur KUR yang sudah ada. Debitur yang usahanya tidak bisa dilanjutkan berkesempatan mendapatkan penghapusan kewajiban.
Di sisi lain, debitur lainnya bisa mendapatkan keringanan berupa perpanjangan masa cicilan, penambahan pinjaman, serta bantuan bunga atau subsidi margin.
“Untuk bantuan bunga, pemerintah menentukan aturan sebesar 0 persen pada tahun 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali ke normal sebesar 6 persen di tahun berikutnya,” kata Airlangga.
Ia menyampaikan, kebijakan pelonggaran KUR ini akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana penghapusan utang KUR untuk para petani yang terkena dampak bencana.
Kebijakan tersebut diambil mengingat kerugian yang dialami petani disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dihindari.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo setelah mengunjungi proses perakitan dan pemasangan Jembatan Bailey Teupin Mane yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada hari Minggu (7/12/2025).
“Utang-utang KUR, mengingat kondisi alam ini, akan kami hapus dan para petani tidak perlu khawatir. Ini bukan kelalaian, melainkan situasi yang memaksa, force majeure,” ujar Prabowo.
Selain penghapusan hutang, Prabowo memastikan kelancaran pasokan bahan pangan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana tetap terjaga.
Pemerintah akan mengirimkan pasokan makanan dari wilayah lain.
“Pangan akan kami kirim dari lokasi lain. Persediaan masih cukup melimpah,” katanya.






