UHC Purbalingga Tetap Berjalan, Skema BPJS Tak Lagi Non Cut Off

, PURBALINGGA —Kabupaten Purbalingga masih mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC). Sampai saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Purbalingga telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, terjadi perubahan kebijakan yang saat ini mulai dirasakan oleh masyarakat, yaitu layanan BPJS Kesehatan yang tidak lagi secara langsung aktif atau non cut off, tetapi memerlukan masa tunggu antara 10 hingga 40 hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Nia Ismiratri mengungkapkan, perubahan ini tidak disebabkan oleh penurunan anggaran, tetapi akibat adanya perubahan syarat dalam mempertahankan status non cut off.

Untuk memperoleh keistimewaan non cut off, tidak cukup hanya 98 persen penduduk yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, paling sedikit 80 persen peserta harus secara aktif membayar iuran,” ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (19/1/2026).

Pada tahun 2025, dana BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemkab Purbalingga mencapai Rp26 miliar. Namun, tingkat partisipasi peserta pada saat itu masih berjalan bertahap, dimulai dari 75 persen dan diharapkan mencapai 80 persen pada akhir tahun.

Masalah yang baru muncul justru terjadi pada awal tahun 2026. Menurutnya, tingkat partisipasi peserta saat ini langsung ditetapkan sebesar 80 persen sejak awal tahun.

“Maka, di sana beban terasa berat. Dengan kondisi anggaran saat ini, Pemda tidak mampu menanggung seluruh peserta,” katanya.

Selain itu, jika sistem non cut off dipertahankan secara paksa, keistimewaan tersebut hanya akan bertahan sekitar 4-5 bulan. Oleh karena itu, Pemkab memutuskan untuk mengakhiri status non cut off, tetapi tetap menjaga UHC dengan skema waktu tunggu.

UHC Tetap Ada

Nia melanjutkan, meskipun tidak lagi non cut off, pihaknya memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Namun, pendaftaran BPJS yang dilakukan sebelum tanggal 20 akan mulai berlaku pada bulan berikutnya. Sementara itu, pendaftaran yang dilakukan setelah tanggal 20 baru akan aktif dua bulan kemudian.

“Dengan sistem ini, masa tunggu berkisar antara 10 hingga 40 hari. Ini merupakan pilihan yang paling masuk akal agar layanan kesehatan tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini akan lebih memilih dalam menanggung iuran BPJS melalui APBD. Penerima bantuan tetap berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, dengan menggunakan data DTSEN berdasarkan desil ekonomi.

Desil 1-5 termasuk dalam kategori miskin dan menjadi fokus bantuan. Sementara itu, desil 6-20 dianggap sebagai kelompok menengah atas.

“Hasil pemeriksaan kami, selama ini yang menjadi tanggungan Pemda justru sebagian besar berasal dari desil 6-10, jumlahnya sekitar 2.800 orang. Ini yang akan kami perbaiki,” katanya.

Untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat, Pemkab menerapkan proses verifikasi terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP). Usulan dari masyarakat dapat lebih dahulu diperiksa oleh Dinsos untuk mengetahui tingkat kemiskinan mereka, selanjutnya diverifikasi oleh Dinkes mengenai kondisi kesehatan.

Penyakit Berat Tetap Ditangani 

Ia menekankan bahwa penyakit yang bersifat katastropik tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, kondisi medis yang memerlukan pengobatan jangka panjang dan biaya tinggi seperti kanker, penyakit jantung, serta gagal ginjal juga akan terus ditangani.

Sementara itu, penyakit yang dapat ditangani di Puskesmas dengan rincian sekitar 144 diagnosis, tetap akan diberikan pelayanan di tingkat fasilitas pertama.

“Contohnya untuk hipertensi, diperlukan pengobatan rutin namun harganya masih terjangkau, sehingga masih dapat ditangani di Puskesmas,” katanya.

Selanjutnya, mengenai situasi darurat saat BPJS belum beroperasi, Pemkab memberikan solusi dengan bekerja sama melalui Baznas.

“Pasien yang dalam kondisi darurat tetap akan diberikan perawatan, namun biaya sementara akan ditanggung oleh Baznas, kemudian setelah BPJS kembali aktif akan dikembalikan melalui APBD,” katanya.

Alihkan Segmen Menjadi Solusi Darurat

Kasus yang sering muncul adalah peserta PBI dari Kementerian Sosial yang dinonaktifkan. Untuk mengatasinya, peserta sementara dialihkan menjadi peserta mandiri dengan membayar tunggakan dan denda layanan.

Proses ini juga didukung oleh Baznas dan dilaksanakan secara terintegrasi di MPP. Sehingga peserta tidak akan mengalami beban biaya dan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

“Pada tahun 2025, peserta yang telah dibayarkan oleh Pemda tidak boleh lagi diangkat sebagai nonaktif. Bahkan pembayarannya akan dilakukan seumur hidup,” katanya.

Tantangan ke Depan

Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan biaya UHC semakin meningkat. Jika Pemkab ingin kembali menerapkan skema non cut off seperti dulu, diperlukan anggaran sebesar Rp57 miliar.

Selain itu, masih terdapat tantangan lain, seperti perusahaan yang belum membayar iuran BPJS karyawan serta kuota PBI dari APBN yang bersifat tergantung pada tingkat kemiskinan daerah.

“Semangat BPJS adalah gotong royong. Yang mampu membantu yang kurang mampu. Masyarakat juga perlu memahami betapa pentingnya jaminan kesehatan,” tutup Nia.

Status UHC telah diraih Kabupaten Purbalingga sejak tahun 2022. Perubahan kebijakan ini menjadi perkembangan yang tak bisa dihindari di tengah keterbatasan anggaran dan permintaan layanan kesehatan yang terus meningkat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *