Tiga Pejabat Berani Buka Kebocoran Yayasan Dinas Pendidikan

LAMPUNG INSIDER- Pejabat terkait pendidikan mulai mengungkap penyelenggaraan sekolah menengah atas swasta Siger yang tidak memiliki izin dan belum terdaftar dalam dapodik, serta memanfaatkan aset negara akibat konflik kepentingan dari pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Americo secara terbuka menyampaikan, pihaknya belum memberikan izin untuk beroperasinya sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak, karena belum memiliki izin,” tegasnya saat dimintai konfirmasi mengenai undangan untuk SMA Siger dalam rangka SPMB bersama tahun 2026/2027.

“Kami hanya memberikan saran jika persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Thomas Americo pada bulan November 2025.

Selanjutnya tidak hanya Thomas, tetapi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah menyampaikan, pihaknya hingga bulan November 2025 belum menerima permohonan izin dari sekolah tersebut.

“Hingga bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan dengan nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” demikian bunyi keterangannya.

Kemudian, setelah lama menantikan pernyataan para anggota legislatif mengenai kebijakan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung ini, dan setelah mendengarkan keluhan sejumlah sekolah swasta tentang penyelenggaraan sekolah ilegal sejak bulan Juni hingga Desember, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung membuka tabir terkait penganggaran dan pelaksanaannya pasca-pengesahan RAPBD tahun 2026.

Asroni Paslah, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa pihaknya tidak menyetujui anggaran untuk SMA swasta Siger Bandar Lampung. Pendiri dan pemilik sekolah tersebut adalah Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama.

Jika untuk Siger, saya pastikan kemarin kita tidak menganggarkan hal tersebut.

Seorang anggota legislatif yang lulusan pendidikan ini juga telah menyampaikan pendapat terkait penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menurutnya, penggunaan aset negara harus dilengkapi dengan administrasi peminjaman agar mengurangi perdebatan di kalangan masyarakat.

Terkait penggunaan fasilitas negara, hal itu harus jelas. Yayasan ini bersifat pribadi, ada perjanjian di dalamnya. Apakah mereka menyewa, harus terang benderang antara sekolah dan pemerintah kota. Jika tidak, akan menjadi masalah.

Selain itu, SMA Siger Bandar Lampung belum memperoleh pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPMPTSP Provinsi Lampung, serta belum terdaftar dalam dapodik.

Terkait pinjaman penggunaan aset negara oleh yayasan ini, Kabid Dikdas dari Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menyampaikannya pada bulan September.

Menurutnya, telah tersedia BAST sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Mulyadi tidak lagi merespons atau membalas saat ada permintaan untuk melihat dokumen sebagai bukti validitas.

Ternyata, pengakuan Mulyadi bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung pada hari yang sama. Terdengar dari pernyataan seorang wanita sekitar usia 40-an, BAST belum sampai kepada dirinya.

Kumpulan pernyataan dari tiga pejabat penting—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, serta Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—menunjukkan adanya isu serius dalam pengelolaan SMA Swasta Siger Bandar Lampung.

Sekolah tersebut belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan belum pernah mengajukan permohonan izin resmi hingga November 2025, tetapi telah menjalankan kegiatan pendidikan serta menggunakan aset negara.

Kondisi ini semakin memburuk diduga akibat konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan adalah pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selain itu, belum ada kejelasan mengenai dukungan administratif dalam penggunaan fasilitas milik negara, terlihat dari pernyataan yang bertolak belakang antara pejabat Disdikbud dan BKAD mengenai keberadaan BAST.

Tidak adanya anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD 2026 serta belum lengkapnya legalitas menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dan tata kelola yayasan pendidikan yang kurang baik.

Keadaan ini berisiko merusak kepastian hukum, keadilan bagi sekolah swasta lain, serta hak siswa, sehingga memerlukan peninjauan menyeluruh dan penerapan aturan yang ketat oleh pemerintah daerah dan lembaga pengawas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *