SUARA FLORES- Pemerintah tengah mempersiapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Namun hingga akhir tahun 2025 ini, belum ada regulasi resmi yang dirilis, sehingga banyak pihak masih menanti kepastian.
Meski begitu, sinyal kuat mengarah pada penerapan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, sistem pembayaran THR dan gaji ke-13 akan kembali mengacu pada skema lama yang membedakan antara status kerja ASN.
Dalam skema tersebut, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu akan menerima hak keuangan secara utuh. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya akan mendapatkan pembayaran secara proporsional, tergantung pada jumlah jam kerja mereka.
Bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 40 jam per minggu, THR dan gaji ke-13 diberikan setara dengan satu bulan gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima seluruh tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Pemerintah menilai bahwa pemberian hak secara penuh kepada ASN dengan beban kerja maksimal merupakan bentuk keadilan. Mereka yang mengabdikan waktu dan tenaga sepenuhnya kepada negara dianggap layak menerima kompensasi yang setara.
Namun, kondisi berbeda dialami oleh PPPK paruh waktu yang hanya bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu. Mereka tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara penuh, melainkan dihitung secara prorata berdasarkan durasi kerja.
Dengan kata lain, semakin sedikit jam kerja yang dijalani, maka semakin kecil pula nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima. Hal ini menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi PPPK paruh waktu yang merasa kontribusinya tak kalah penting dari ASN lainnya.
Pemerintah berdalih bahwa perbedaan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara beban kerja dan penghasilan. Skema prorata dianggap sebagai solusi adil agar anggaran negara tetap efisien namun tetap memberikan penghargaan kepada para ASN.
Komponen THR dan gaji ke-13 sendiri mencakup berbagai elemen penting. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang menjadi daya tarik utama.
Bagi ASN dengan status kerja penuh waktu, total nilai yang diterima dari THR dan gaji ke-13 bisa mencapai angka Rp2 juta hingga Rp6 juta. Besaran ini tentu bergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing individu.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu hanya menerima sebagian dari komponen tersebut. Tidak semua tunjangan dibayarkan secara penuh, karena disesuaikan dengan persentase jam kerja yang dijalani.
Skema ini sempat menuai pro dan kontra di kalangan ASN. Beberapa pihak menilai bahwa PPPK paruh waktu seharusnya mendapatkan perlakuan yang lebih adil, mengingat mereka juga turut menjalankan tugas negara.
Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun anggaran 2025, pencairan THR dimulai sejak pertengahan Maret dan berjalan lancar.
Sementara itu, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada awal Juni. Tujuan utama dari gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga mencakup para pensiunan. Mereka tetap mendapatkan gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjaga kesinambungan fiskal negara. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan kepastian hak kepada para ASN yang telah mengabdi kepada negara.
Meski demikian, sejumlah pihak masih menanti kejelasan regulasi resmi dari Kementerian Keuangan. Terutama bagi PPPK paruh waktu yang merasa perlu adanya evaluasi ulang terhadap besaran hak yang mereka terima.
Tak sedikit pula ASN yang berharap adanya penyesuaian nilai THR dan gaji ke-13 seiring meningkatnya kebutuhan hidup. Apalagi, tahun 2026 diprediksi akan menjadi tahun yang penuh tantangan ekonomi dan inflasi.
Pemerintah pun diminta untuk lebih terbuka dalam menyampaikan rencana kebijakan keuangan bagi ASN. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai negeri.
Sementara itu, para pengamat kebijakan publik menilai bahwa skema prorata untuk PPPK paruh waktu masih relevan. Namun, mereka juga menyarankan agar pemerintah melakukan kajian ulang secara berkala.
Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi anggaran, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai. Terlebih, ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik di Indonesia.
Menjelang tahun anggaran baru, para ASN kini hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah. Apakah skema lama akan tetap digunakan, atau akan ada perubahan yang lebih berpihak pada seluruh kalangan ASN.***







