DR Dede Arwinsyah SH MH
Ketua Bawaslu Kota Makassar
Tahun 2026 adalah tahun yang akan tercatat dalam Perkembangan Sejarah Hukum Indonesia, khusunya terkait dengan Hukum Pidana. Salah satu perundnag_undnagan yang dklaim sebagai karya Agung bangsa Indonesia di dunia hukum Adalah keberlakuaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan keberadaan Undang_undanag Nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab undang-undang hukum acara Pidana yang menggantikan Undang-undang nomor 8 tahun 1981.
Keberlakukaan KUHP nasional menggantikan KUHP Warisan Kolonial Belanda bukan hanya menjadi bahan diskursus tetapi juga menjadikan semua orang yang mengadu nasib didunia hukum seperti para Aparat penegak hukum, Akademisi dan Praktisi serta Seluruh lapisan Masyarakat sebagai orang awam yang harus dituntut untuk memepelajari KUHP Nasional baru tersebut sebagai Bacaan Wajib untuk dijadikan bahan dalam belajar karena hal tersebut Adalah sesuatu seuatu yang baru.
Mereka yang terjebak dengan zona Kenyamanan ilmu Pidana Yang lama tanpa mau belajar dan bertranformasi dari paradigma lama hukum pidana maka akan tergilas oleh Zaman karena dalam KUHP baru terjadi transformasi penegakan Hukum Pidana dimana KUHP baru mengedepankan Asas Restoratif dan Korektif yang menempatkan Pemidanaan Sebagai sarana Memulihkan keseimbangan sosial bukan sekedar membalas kejahatan sedangkan KUHP lama menitikberatkan Pada Asas Retributif (Pembalasan Terhadap pelaku kejahatan).
Tujuan Pemidanaan dalam KUHP baru yang digadang sebagai Karya Maha Agung bangsa Indonesia ini lebih komprehensif, bergeser dari Retributif ke Preventif, Rehabilitatif dan Restoratif yaitu mencegah Tindak pidana, Menegakkan Norma, mengayomi Masyarakat, memulihakan keseimbangan, mendamaikan Pelaku, korban dan Masyarakat serta memasyarakatkan terpidana melalui Pembinaan agar berguna Kembali dengan fokus pada Keadilan substantif dan kemanusiaan dimana secara Eksplisit tujuan pemidaan tercantum dalam Pasal 51 KUHP.
Tujuan pemidanaan tersebut tentunya menjadi Parameter para penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum sehingga tidak salah jika masyarakat menaruh harapan besar kepada karya agung Anak bangsa ini agar diterapkan oleh penegak hukum dengan professional karena sebagus apapun aturan maka tetap haruslah diikuti dengan Pemberlakuan yang baik dari Para Penegak Hukum yang terlibat didalamnya Karena sebagaimna Adigium latin “Equum et Bonum est lex legum” apa yang adil dan baik Adalah hukumnya hukum Dimana hukum haruslah efektif dan sesuai dengan hati Nurani serta Nilai nilai yang hidup dimasyarakat.
KHUP baru yang diklaim sebagai karya agung anak bangsa ini terdapat beberapa asas-asas hukum yang secara fundamental secara Eksplisit dituangkan dalam KUHP baru dianataranya Asas Legalitas (pasal 1), asas Teritorial (Pasal 4), asas perlindungan dan Nasional Pasif (Pasal 5), asas Personalitas Nasional Aktif (Pasal 8), Asas Universal Pasal 6 serta Asas Lex Favor reo pasal 3 (hukum yang menguntungkan bagi terdakwa). Asas Asas hukum menjadi menjadi hal yang funfamental sehingga keberaadaan asas asa hukum pidana dalam KUHP baru menempati pada ketentuan Bab 1.
Terdapat beberapa Keunggulan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan di berlakukan Pada 2 januari 2026 diantaranya mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian konflik, adanya alternatif pidana seperti kerja sosial dan denda, perlindungan korban yang lebih baik, serta penekanan pada keseimbangan antara hak individu, nilai lokal, dan universal, termasuk pengakuan hukum adat, dengan tujuan memanusiakan pemidanaan dan mengurangi kelebihan kapasitas penjara. KUHP baru ini juga mencakup korporasi dan mengatur pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah, menjadikannya lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Selain kelebihan KHUP Baru oleh beberapa literatur juga menampilkan beberapa kelemahan dari KUHP Baru (UU No. 1/2023) diantaranya Adalah adanya ketidakjelasan pasal-pasal yang multitafsir, berpotensi mengancam kebebasan berekspresi misalnya terhadap pasal tentang ideologi Pancasila dan definisi penghinaan, adanya inkonsistensi sistematika hukum, hingga potensi kekaburan implementasi seperti pidana kerja sosial dan tindak pidana khusus yang tidak sinkron dengan aturan di luar KUHP, serta isu penurunan hukuman koruptor dan potensi tumpang tindih dengan UU ITE. Banyak kritik menilai pasal-pasal seperti penghinaan pemerintah dan penyebaran ideologi bertentangan dengan HAM dan prinsip legalitas, Kekhawatiran publik karena peraturan pelaksanaan (PP) KUHP yang belum semuanya selesai bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan di lapangan.
Meskipun KUHP mempunyai kunggulan dan masih adanya Kritikan terkait kelemahanya tetapi tidak membuat KUHP kemudian kehilangan legitimasi karena pada prinsipnya bahwa keberlakuan undang-undnag haruslah dilaksanakan sampai ada yang membatalkanya dan semua orang haruslah dianggap tahu akan hukum sebagaimana dalam fiksi hukum “Presumptio Iuris de Iure (semua orang tahu hukum) sehingga keberlakuaan KUHP Yang diklaim sebagai Karya Agung bangsa Indonesia dibidang penegakan hukum haruslah dijalankan oleh seluruh lapisan Masyarakat dengan apparat penegakan hukum sebagai alat negara yang diberi kewennagan untuk menjalankan.
Dengan berlakunya KUHP ditanggal 2 januari 2026 adalah kado terindah bagi Masyarakat Indonesia ditengah Pesimistis terhadap penegakan hukum Pidana yang sudah jauh dari perkembangan zaman baik dari sisi Pidana Pokok maupun hal-hal yang sifatnya substansi. Pengesahan KUHP baru yang diundangankan pada 2 Januri 2023 dengan masa Transisi selama 3 Tahun yang pada awal diundangkan diwarnai dengan pro Kontra baik terhadap isi maupun proses pembentukannya tetapi secara Historis bahwa Karya Agung ini diklaim sudah berproses selama 60 tahun sejak pertama kali diusulkan sehingga dengan berlakuknya di tahun 2026 menjadi momen yang begitu berarti bagi seluruh lapisan Masyarakat untuk memulai sesuatu yang baik khusunya penegakan hukum pidana agar tujuan pemidanaan yang ada di KUHP Yang baru bisa dicapai dengan baik.
2026 Welcome Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang_Undnag Hukum Pidana. Meskipun engkau karya agung tetapi engkau masih buatan manusia yang pasti punya kekurangan tetapi sebagai Karya Agung Anak Bangsa keberadaan KUHP diharapkan menjadi Pengobat di tengah Penegakan Hukum Pidana yang terus disorot. Mudah-mudahan KUHP baru menjadi jawaban bahwa hukum yang baik Adalah hukum yang patuhi dan dijalankan oleh masyarakatya. Mudah-mudahan ditahun yang baru 2026 keberlakuaan KUHP mejadi tonggak awal penegakan hukum yang responsive dan mengurangi kejahatan yang ada di Masyarakat. (*)







