Terbongkar: Nadiem Bentuk Dua Grup WA Soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri

– Persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mantan Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diadakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Pada sidang tersebut terungkap fakta bahwa Nadiem Makarim membentuk dua grup WhatsApp sebelum menjabat sebagai menteri.

Bacaan Lainnya

Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nadiem beserta tiga tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya adalah mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. JPU menyatakan, kelompok tersebut memiliki nama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk sekitar bulan Juli dan Agustus 2019, padahal Nadiem baru diangkat sebagai menteri pada Oktober 2019.

“Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk dua grup WhatsApp (WA), yaitu grup WA ‘Edu(16/12/2025). Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU.

Jaksa mengungkapkan, dua grup WhatsApp ini diisi oleh beberapa teman Nadiem Makarim yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), yaitu Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.

“(Dua grup WA) terdiri dari teman-temannya, termasuk Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” tambah jaksa.

Selama perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem setelah ia dilantik sebagai menteri.

Sementara itu, Najeela Shihab diketahui sering terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.

Selain dua kelompok tersebut, Jurist Tan membuat sebuah grup WA dengan nama ‘Tim Paudasmen’.

Kelompok ini terdiri dari Fiona Handayani, Najeela Shihab, dan juga mengundang Jumeri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Jumeri masuk ke dalam kelompok tersebut berdasarkan permintaan Nadiem Makarim dan disiapkan untuk menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuan dari Grup WA yang bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah mengintegrasikan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK dalam rangka program digitalisasi pendidikan sesuai petunjuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.

Pada hari ini, jaksa menyampaikan tuduhan terhadap Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sementara Nadiem akan menghadiri persidangan pertama pekan depan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, yang berkas perkasanya belum diserahkan karena masih dalam status buron. (*)

Ikuti informasi terkini di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *