Isi Artikel
Penangkapan Tiga Bandar Narkoba di Toboali
Pada hari Kamis (11/12) sore, kejadian menegangkan terjadi di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Letusan senjata api memecah ketenangan sore hari saat petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan sebuah pondok dan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena target berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Di tengah situasi yang menegangkan, tiga buruh penambang timah yang berada di dalam pondok berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu dan butiran ekstasi.
Hasil Penggerebekan
Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Toboali. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, dan hasilnya, tiga orang yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik. Ketiganya dikenal sebagai pekerja buruh tambang timah. Mereka ditangkap di lokasi pondok yang diduga menjadi tempat penyimpanan, transaksi, dan titik distribusi sabu untuk wilayah Toboali.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti nonnarkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran.
Barang bukti tersebut antara lain lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan. Selain itu, ada tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.
Pelaku Residivis
Eko Kristianto menyebutkan bahwa salah satu pelaku, RZH alias GG, adalah residivis kasus serupa yang baru keluar tahun 2023. Saat ini, perannya sebagai bandar narkoba. Penggerebekan berlangsung cukup dramatis, salah satu target sempat melarikan diri dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas. Akhirnya, tim mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan.
Pelaku Lain yang Kabur
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku bernama Bulet berhasil melarikan diri. Saat ini, Bulet telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. Eko Kristianto meyakini tiga orang yang ditangkap ini bukan pemain tunggal. Mereka diduga bagian dari mata rantai distribusi yang dikendalikan oleh bandar besar.
BNN telah berkoordinasi dengan Kodim 0432/Bangka Selatan serta Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengejaran. “BNN tidak pernah bermain-main dengan narkoba. Apalagi bandar dan pengedar, kita akan kejar,” ucapnya.
Sistem COD yang Digunakan
Lebih lanjut, Eko Kristianto mengungkap pola transaksi yang dilakukan tiga terduga pengedar ini terbilang rapi, terstruktur, dan memudahkan pembeli melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Para bandar dan pengedar menyediakan sistem penjualan yang memungkinkan pembeli melakukan cash on delivery (COD) langsung ke lokasi.
Artinya, pembeli melakukan pembayaran langsung di tempat saat barang diserahkan. Cara edar ini membuat pondok tersebut berfungsi ganda, mulai dari titik distribusi, ruang penjualan, sekaligus tempat pesta sabu. Para pembeli dari kalangan yang dikenal oleh pelaku dapat langsung masuk ke area pondok. Sementara pembeli baru atau yang dianggap tidak dikenal diarahkan melakukan transaksi di luar.
Tersangka yang Ditahan
Saat ini, ketiga pelaku berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
