WARTA PONTIANAK– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan kejahatan penipuan dan penggelapan mobil sewaan yang beroperasi di beberapa wilayah. Dalam penangkapan ini, polisi menahan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan bermotor empat roda yang merupakan hasil tindak kejahatan beserta berbagai dokumen palsu, seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta perceraian.
Kepala Bidang Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa delapan tersangka yang ditahan masing-masing memiliki inisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, perantara dalam penjualan kendaraan, hingga pemalsu dokumen.
“Penganiayaan ini dimulai pada 2 Desember 2025 ketika pelaku menyewa sebuah mobil Toyota Innova dari perusahaan rental di Kabupaten Pemalang dengan menggunakan identitas palsu,” ujar Dwi Subagio, Senin 22 Desember 2025.
Setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan, mobil itu dibawa ke wilayah Jawa Timur, yaitu Mojokerto, dan direncanakan akan dijual ke Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RDK diketahui bertindak sebagai sumber dana sekaligus otak dari tindakan kriminal tersebut. RDK juga mencari korban yang menyewa kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan tindakan pencurian.
Sementara itu, tersangka KA bertugas mencari pembuat dokumen palsu seperti KTP dan SIM, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Tersangka AS bertanggung jawab mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga ke Mojokerto. HA berperan sebagai pelaku yang mengambil kendaraan dari tempat penyewaan, sedangkan BGS bertindak sebagai sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
Selain itu, tersangka DA mengatur pembuatan dokumen palsu bersama tersangka WPR yang bertugas mencetak KTP palsu. Tersangka UR bertugas mengemudikan kendaraan dari Surabaya agar dapat diangkut ke Kalimantan Selatan. Polisi masih mencari satu pelaku lain yang terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat tersebut telah melakukan aksinya di 10 lokasi kejadian perkara (TKP). Namun hingga saat ini hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut, sedangkan korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga menemukan satu unit mobil yang merupakan hasil kejahatan, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Pemalang, yang kemudian dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang pernah diambil, tetapi dikembalikan karena tidak laku terjual, meskipun telah diserahkan identitas palsu kepada pemilik rental.
Terhadap tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.







