Simulasi buyback emas Antam lengkap: Cek potongan pajak dan materai dari 0,5 gram hingga 100 gram, 16 Desember

Simulasi Lengkap Buyback Emas Antam 16 Desember: Cek Potongan Pajak & Terima Bersihnya!

RINGKASAN ATURAN PAJAK (Key Takeaways):

Bacaan Lainnya
  • Bebas Pajak: Transaksi penjualan kembali (buyback) dengan total nilai di bawah Rp 10 juta tidak dikenai PPh 22.
  • Kena Pajak:Transaksi yang melebihi Rp 10 juta dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% (jika memiliki NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
  • Biaya Materai: Transaksi di atas Rp 5 juta dikenakan biaya materai Rp 10.000.

PIKIRAN RAKYAT BENGKULU– Banyak investor pemula yang terkejut saat menjual emasnya karena uang yang diterima tidak sesuai dengan perkiraan berdasarkan harga per gram. Hal ini disebabkan oleh adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh 22) dan biaya materai untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia per Selasa, 16 Desember 2025, berikut adalah perhitungan simulasi yang lengkapharga emas antam hari ini untuk transaksi buyback(dijual kembali) mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar.

1. Kategori Pajak dan Materai Bebas (0,5 – 2 Gram)

Untuk jumlah kecil, uang yang Anda terima tetap utuh tanpa ada potongan sedikit pun karena nilainya masih di bawah batas kena pajak dan bea materai.

  • 0.5 Gram: Rp 1.162.000 (Terima Bersih).
  • 1 Gram: Rp 2.324.000 (Terima Bersih).
  • 2 Gram: Rp 4.648.000 (Terima Bersih).

2. Kategori Pajak Materai Saja (3 Gram)

Untuk pecahan 3 gram, nilai transaksi sudah di atas Rp 5 juta, sehingga dikenakan biaya materai, namun belum terkena PPh 22.

  • Harga Barang: Rp 6.972.000
  • Potongan Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 6.962.000.

3. Kategori Kena Pajak PPh 22 & Materai (5 – 100 Gram)

Mulai dari pecahan 5 gram ke atas, nilai transaksi telah mencapai Rp 10 juta. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi ini harus dipotong PPh 22. Berikut penjelasannya:

Emas 5 Gram

  • Harga Barang: Rp 11.620.000
  • PPH 22 (1,5%): Rp 174.300
  • Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 11.435.700.

Emas 10 Gram (Pilihan Investasi Favorit)

  • Harga Barang: Rp 23.240.000
  • PPH 22: Rp 348.600
  • Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 22.881.400.

Emas 25 Gram

  • Harga Barang: Rp 58.100.000
  • PPH 22: Rp 871.500
  • Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 57.218.500.

Emas 50 Gram

  • Harga Barang: Rp 116.200.000
  • PPH 22: Rp 1.743.000
  • Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 114.447.000.

Emas 100 Gram (Sultan)

  • Harga Barang: Rp 232.400.000
  • PPH 22: Rp 3.486.000
  • Materai: Rp 10.000
  • Terima Bersih: Rp 228.904.000.

Catatan:Simulasi PPh 22 di atas menggunakan tarif sebesar 1,5% (dengan asumsi penjual memiliki NPWP). Jika tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak akan meningkat menjadi 3%.

Selanjutnya: Apa Itu Jaminan dalam KUR BRI 2025? Pahami Perbedaan Jaminan Utama dan Jaminan Tambahan Agar Tidak Salah Paham

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *