Selama 2025, Polrestabes Bandung Ungkap 286 Kasus Narkoba

jabar., KOTA BANDUNG – Unit Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025.

Polisi mengatakan tren kasus ini masih cukup mirip jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, salah satu penangkapan kasus terbesar adalah ditemukannya sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan keras tertentu.

“Secara relatif hampir sama, jadi tahun lalu saya juga merilisnya, memang cukup besar, tetapi rata-rata masih sama. Hanya mungkin terjadi peningkatan di jenis-jenis obat-obatan keras pada tahun ini di perumahan, hal itu cukup signifikan pada saat itu,” ujar Budi dalam pengungkapan kasus, dikutip Rabu (24/12/2025).

Budi mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah besar kasus penyalahgunaan narkotika dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 175 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 17 kasus daun ganja kering, 57 kasus tembakau sintetis, 15 kasus narkotika ekstasi, dan 22 kasus obat-obatan tertentu.

“Barang bukti berjumlah sekitar 4.653 gram sabu-sabu atau lebih dari 4 kilogram, untuk daun ganja sebanyak 14.095 gram atau 14 kilogram, kemudian tembakau sintetis sebanyak 12.000 gram atau 12 kilogram, bahan tembakau sintetis cair sebanyak 995 ml, bahan tembakau sintetis bubuk sebanyak 226 gram, ekstasi sebanyak 4.112 butir, psikotropika sebanyak 902 butir, dan obat-obatan tertentu sekitar 3.054.500 butir,” ujar Budi.

Selain itu, lanjut Budi, kasus terbaru yang berhasil diungkap dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 adalah gagalnya peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka dengan inisial RFR berhasil ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang rencananya akan disebarkan di Kota Bandung.

“Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, tepatnya 1.018 gram, yaitu barang bukti sabu-sabu tersebut, dengan tersangka berinisial RFR, seorang pria berusia 18 tahun. Pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, pukul 7 malam di kawasan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” kata Budi.

Budi mengatakan, tersangka RFR datang dari Jakarta ke Bandung setelah membawa narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh salah seorang tersangka yang masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sabu tersebut rencananya akan disebarkan di kawasan Kota Bandung.

Peran mereka adalah sebagai pengedar. Ia mendapatkan barang dari Jakarta. Namun, masih ada tersangka lain dengan inisial K yang sedang kita lacak. Menurut pengakuannya, yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dari K di Jakarta,” katanya.

Tersangka RFR dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. RFR juga menghadapi ancaman hukuman mati akibat tindakannya.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” tambahnya.(mcr27/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *