Satu Saya Kejar, Hukuman Mati: Ucapan Ayah Prada Lucky Kepada 17 Prajurit TNI yang Bunuh Anaknya

Kasus Prada Lucky Namo: Tuntutan Hukuman dan Harapan Ayah Korban

Kasus kematian Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI AD yang tewas akibat penganiayaan oleh senior-seniornya di barak militer, kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa. Kejadian ini menimbulkan kemarahan publik karena dianggap mencerminkan budaya kekerasan dalam institusi militer. Pelda Cristian Namo, ayah dari Prada Lucky, menerima tuntutan pemecatan terhadap para terdakwa, namun masih berharap hukuman mati dijatuhkan kepada semua pelaku.

Latar Belakang Kasus

Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah anggota baru TNI AD yang bergabung dengan Yonif TP/834/WM di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, sejak Juli 2025. Ia ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat oleh senior-seniornya di barak militer. Kekerasan diduga terjadi dalam bentuk pengeroyokan dan penyiksaan fisik, termasuk pemukulan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Kejadian ini memicu kemarahan publik karena dianggap mencerminkan budaya kekerasan dalam institusi militer. Kini, seluruh terdakwa telah mendengarkan tuntutan atas aksi keji mereka yang berakibat hilangnya nyawa Prada Lucky Namo.

Tanggapan Ayah Korban

Pelda Cristian Namo, ayah dari Prada Lucky, menyampaikan tanggapannya usai Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Sidang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (10/12/2025). Dalam tuntutan tersebut, 15 terdakwa yang merupakan senior Lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, dituntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara dua perwira yang merupakan komandan almarhum, dituntut sembilan tahun penjara disertai pemecatan.

“Kami menerima karena prosesnya sedang berjalan dan saya menerima tuntutan pemecatan. Satu permintaan saya sudah dikabulkan, yakni pemecatan,” ujar Pelda Cristian kepada wartawan. Meski demikian, ia menegaskan masih memiliki satu harapan yang belum terpenuhi. “Harapan saya untuk putusan nanti adalah hukuman mati dan pemecatan bagi semua terdakwa,” katanya dengan suara bergetar.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses hukum berlangsung. “Puji Tuhan dan terima kasih atas dukungan semua orang. Tinggal satu yang saya kejar, hukuman mati,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan

Selain hukuman penjara dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 544 juta, dengan rincian masing-masing terdakwa menanggung Rp 32 juta.

Daftar 15 senior yang dituntut enam tahun penjara dan pemecatan antara lain: Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara dua perwira yang dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan adalah Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana.

Respons Jenderal Dudung Abdurachman

Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional yang juga mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menyatakan bahwa puluhan prajurit yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo hingga meninggal harus dihukum berat berupa pemecatan sebagai anggota TNI. Hukuman berat tidak hanya pemecatan, tetapi juga menjalani hukuman pidana.

“Sanksinya sudah pasti tegas, yang terlibat langsung dipecat dan tetap menjalani hukuman,” kata Dudung Abdurachman. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak bisa dipecat begitu saja dan bebas. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan terhadap prajurit. Menurutnya, pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat.

“Pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan ketat,” ucapnya.


Pos terkait