Rumah kontrakan di Jombang jadi kebun ganja, kades heran penghuni tak lapor izin tinggal

Penangkapan di Mojongapit, Jombang: Rumah Kontrakan Disulap Menjadi Kebun Ganja

Sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh polisi menemukan kebun ganja ilegal di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 110 batang tanaman ganja serta 5,3 kg ganja kering. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Kejadian Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang pada Senin (15/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa rumah kontrakan yang selama ini tampak sepi dan tertutup ternyata disulap menjadi kebun ganja indoor dengan peralatan modern. Tanaman ganja ditemukan dalam pot polybag dan ditanam rapi di berbagai ruangan. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan budidaya seperti tenda khusus, pendingin ruangan, dan alat pengatur suhu.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa jumlah tanaman ganja yang diamankan mencapai 110 batang. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering hasil panen seberat 5,3 kg dan beberapa bibit ganja yang belum sempat dihitung secara rinci. Dugaan sementara menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan di lokasi tersebut.

Pelaku dan Awal Mula Penggerebekan

Pelaku yang diamankan adalah Rama (43), warga Surabaya. Penangkapan ini bermula setelah tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial Y di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan Y, polisi menemukan indikasi pembelian biji ganja. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa ganja tersebut berasal dari Rama yang tinggal di Desa Mojongapit.

Setelah proses penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik Rama. Saat penggeledahan, petugas menemukan kondisi rumah yang telah diubah menjadi tempat budidaya ganja skala rumahan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang kini diketahui bernama Rama.

Peran Pemerintah Desa dan Warga Sekitar

Pemerintah desa Desa Mojongapit mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal di dalam rumah tersebut. Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, mengatakan bahwa hingga penggerebekan dilakukan, tidak ada laporan terkait penghuni atau penyewa rumah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya dimiliki oleh warga setempat, kemudian dijual kepada pembeli dari luar daerah. Setelah berpindah tangan, rumah tersebut kembali disewakan tanpa sepengetahuan pihak desa maupun masyarakat sekitar.

Tetangga sekitar juga mengaku tidak pernah menduga bahwa rumah yang selama ini tampak kosong dan tertutup ternyata digunakan sebagai kebun ganja. Rika, salah satu tetangga, mengungkapkan bahwa meski lampu teras rutin menyala di malam hari, tidak pernah terlihat adanya penghuni yang beraktivitas keluar-masuk. “Lampu hidup, tapi orangnya tidak pernah tampak. Sudah lama dikira rumah kosong,” ujarnya.

Dugaan Sistem Budidaya Modern

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan pendukung budidaya ganja. Sistem indoor yang digunakan diduga untuk menjaga kualitas dan mempercepat pertumbuhan tanaman. Selain itu, dugaan sementara menyebutkan bahwa bibit ganja tersebut diduga dibeli secara online dari luar negeri. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Meski pelaku mengaku bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran yang lebih luas. “Masih kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *