– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang sistem pendaftaran pelanggan seluler menggunakan aturan baru bagi penduduk Indonesia. Pendaftaran ini akan memanfaatkan pengenalan wajah atau face recognition yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, akan dilakukan masa transisi terlebih dahulu selama enam bulan mulai awal tahun depan yaitu 1 Januari 2026.
Aturan ini terlihat berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang memakwajibkan pengguna untuk mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Terlebih lagi, metode ini sering kali dimanfaatkan secara salah untuk kejahatan seperti spam SMS hingga penipuan.
Apa Itu Face Recognition?
Teknologi pengenalan wajah atau face recognition adalah bagian dari sistem biometrik yang berfungsi untuk mengenali dan memvalidasi identitas seseorang berdasarkan ciri khas pada wajahnya.
Sistem ini mengenali pola wajah, termasuk jarak antara mata, bentuk hidung, hingga garis wajah, kemudian membandingkannya dengan data yang tersimpan di basis data. Karena setiap wajah memiliki ciri khas yang berbeda, teknologi ini dianggap memiliki tingkat keakuratan yang tinggi dalam verifikasi identitas.
Dalam proses pendaftaran kartu SIM, pengenalan wajah digunakan untuk memverifikasi bahwa nomor ponsel benar-benar terkait dengan identitas pemilik yang sah. Proses ini bertujuan menghindari penyalahgunaan nomor oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan identitas palsu atau penyewaan data.
Oleh karena itu, setiap nomor telepon seluler dapat dengan jelas dilacak ke satu orang tertentu, sehingga memperkuat pertanggungjawaban pengguna layanan komunikasi.
Urgensi Face Recognition
Komdigi menganggap kebijakan ini penting dalam memutus penyebaran penipuan digital yang semakin meningkat. Sampai dengan September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah diverifikasi mencapai lebih dari 332 juta nomor.
Di sisi lain, data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan ada sebanyak 383.626 rekening yang dilaporkan terkait kejahatan penipuan, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Kepala Badan Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa sebagian besar pola kejahatan siber menggunakan nomor ponsel sebagai metode utama.
“Kerugian akibat penipuan digital ini telah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan terdapat lebih dari 30 juta panggilan scam, dan setiap orang menerima paling sedikit satu panggilan spam seminggu sekali. Hal ini menjadi alasan Komdigi mengambil kebijakan registrasi SIM Card dengan menggunakan pengenalan wajah,” kata Edwin di Jakarta.
Operator Seluler Siap Implementasi Kebijakan Ini
Di sisi lain, ATSI memastikan seluruh penyedia layanan seluler telah siap menerapkan kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut.
Kepala Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru bisa memilih cara pendaftaran dengan menggunakan NIK seperti sekarang atau langsung melalui verifikasi wajah.
“Ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu mendaftar kembali,” tegas Marwan.
Ia menyampaikan, mulai 1 Juli 2026, proses pendaftaran pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik. ATSI juga menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan tidak bersifat wajib pada tahap awal, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat maupun operator untuk beradaptasi.
ATSI juga menyatakan bahwa para operator telah lebih dahulu menerapkan validasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di toko, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta menerapkan standar keamanan data internasional.







