, JAKARTA — Kinerja perpajakIndonesia kembali menjadi perhatian global. Laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama Asian Development Bank (ADB) menunjukkan bahwatax ratiotingkat pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia termasuk salah satu yang paling rendah di kawasan tersebut
Berdasarkan data dalam laporan Pandangan Umum Pemerintahan: Asia Tenggara 2025, tingkat pajak terhadap PDB Indonesia mencapai 12,05% pada tahun 2023. Angka ini membuat Indonesia berada di bawah rata-rata kawasan Asia Tenggara yang berada pada kisaran 14,3%.
Posisi Indonesia jauh berbeda jika dibandingkan dengan Vietnam. Negara Paman Ho itu mampu mencatatkan rasio pajak sebesar 16,8%, unggul hampir 500 poin persentase (4,8%) dibandingkan Indonesia.
Bahkan, dalam tabel perbandingan regional, Indonesia hanya unggul atas Laos yang memiliki rasio pajak terendah sebesar 11,0%. Di puncak peringkat, Filipina menduduki posisi teratas dengan rasio sebesar 17,9%, diikuti oleh Thailand dengan tingkat 17,1%.
Kesenjangan ini semakin lebar jika dibandingkan dengan standar negara yang telah berkembang. Rata-rata tingkat pajak negara anggota OECD mencapai 34,0%, atau hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan hasil yang dicapai Indonesia saat ini.
Secara historis, tingkat pajak di Indonesia tidak mengalami perubahan besar dari tahun ke tahun, yaitu sebesar 11,59% pada 2019, naik sedikit menjadi 12,07% pada 2022, dan kemudian sedikit turun menjadi 12,05% pada 2023.
Laporan tersebut menyoroti tantangan struktural dalam komposisi pendapatan negara di kawasan ini. OECD dan ADB mencatat bahwa pendapatan pajak utama rata-rata negara ASEAN berasal dari pajak penghasilan (pajak terhadap pendapatan dan keuntungan).
“Thailand sedikit meningkatkan proporsi penerimaan dari sumber ini, dari 36% total pajak pada 2019 menjadi 37% pada 2022. Pajak terhadap pendapatan dan keuntungan menyumbang 33% dari penerimaan di Filipina pada 2022, serta 42% di Indonesia. Angka ini mendekati rata-rata OECD yang sebesar 37%,” tulis OECD dan ADB dalam laporannya, dikutip Senin (15/12/2025).
Tantangannya adalah pendapatan pajak dari iuran jaminan sosial rata-rata hanya mencapai 7% di negara-negara Asia Tenggara. Dibandingkan, pendapatan pajak dari sumber yang sama mencapai 25% di negara-negara OECD.
“Mungkin ini mencerminkan perbedaan dalam pilihan kebijakan. Faktor penyebab lainnya bisa saja adalah tingginya angka pengangguran serta aktivitas ekonomi yang tidak formal di negara-negara Asia Tenggara,” demikian laporan tersebut menjelaskan.
Peringkat Rasio Pajak Negara ASEAN (2023) berdasarkan Laporan OECD/ADB
- Filipina: 17,9%
- Thailand: 17,1%
- Vietnam: 16,8%
- Singapura: 13,7%
- Malaysia: 13,1%
- Kamboja: 13,0%
- Indonesia: 12,0%
- Laos: 11,0%






