Putusan PN Jayapura Dianggap Tidak Masuk Akal dalam Kasus Venue Aeromodeling Mimika

Sidang Kasus Venue Aeromodeling di Mimika Tuntas, Putusan Dianggap Tidak Objektif

Sidang kasus pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura telah selesai. Majelis Hakim mengumumkan putusan mereka pada Rabu (10/12/2025). Dalam putusan tersebut, Paulus Johanis Kurnala, salah satu terdakwa dalam perkara ini, dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.

Putusan ini dinilai tidak mempertimbangkan secara sempurna keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan. Tim Kuasa Hukum terdakwa, Herman Koedoeboen SH, menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dinilai bersifat Onvoldoende Gemotiveerd dalam bahasa hukum, yang berarti putusan tidak cukup didasarkan pada alasan yang kuat.

“Kami menghormati putusan tersebut meskipun kami masih melihatnya sebagai putusan yang buruk,” kata Herman.

Penjelasan Mengenai Vonis dan Upaya Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menilai terdakwa Paulus Johanis Kurnala dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Herman menegaskan bahwa kliennya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait proses pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika. Fakta-fakta ini mencakup pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan di pengadilan.

Hasil penyelidikan ini nantinya akan dilaporkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini dilakukan karena diduga terjadi praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.

Herman optimistis bahwa melalui upaya hukum yang dilakukan, kliennya dapat mendapatkan keadilan hukum. Menurutnya, tidak ada pekerjaan yang menyimpang, dan kontrak pembangunan Venue Aeromodeling berbicara tentang capaian volume atau kubikasi.

Kritik Terhadap Proses Pemeriksaan Ahli

Tim Kuasa Hukum juga memberikan beberapa catatan terhadap putusan Majelis Hakim. Salah satunya adalah perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta persidangan.

Ahli Willem Gaspers, yang diajukan oleh JPU Kejati Papua, dinilai tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah. Alat yang digunakan untuk pemeriksaan juga dianggap tidak relevan dengan kebutuhan untuk mengetahui volume atau ketebalan tanah. Namun, Majelis Hakim justru membenarkan hasil perhitungan tersebut sebagai dasar untuk menyatakan bahwa volume tidak terpenuhi.

Dari riwayat hidup Willem Gaspers, diketahui bahwa ia memiliki latar belakang pendidikan magister Teknik Sipil bidang manajemen konstruksi. Namun, dalam putusan, Hakim menyatakan bahwa ahli tersebut memiliki keahlian di bidang transportasi jalan, yang dianggap aneh oleh Herman.

Kritik Terhadap Pemeriksaan Saksi Ahli Lain

Selain itu, Majelis Hakim menyampingkan pemeriksaan saksi ahli Dr Duha yang melakukan pemeriksaan langsung di lapangan menggunakan metode Test Pit. Hasil pemeriksaan ini dinilai lebih objektif dan ilmiah, tetapi dianggap “berlebihan” oleh Majelis Hakim.

Dr Duha bekerja berdasarkan penugasan dari Fakultas Teknik Sipil Uncen, sehingga pertanggungjawaban hasil pemeriksaannya adalah pertanggungjawaban ilmiah dari lembaga tersebut.

Masalah dalam Perhitungan Kerugian Negara

Majelis Hakim juga dianggap tidak objektif dalam mengakui hasil perhitungan volume oleh saksi Willem Gaspers sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara oleh Dr Harold Makawimbang. Harold Makawimbang, yang pernah bekerja di BPKP, tidak memiliki kompetensi dalam audit. Meski demikian, Majelis Hakim mengklaimnya sebagai ahli hukum keuangan negara dan menganggap perhitungannya benar.

Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan juga dianggap tidak logis. Volume terpasang dianggap sebagai dasar kerugian keuangan negara, padahal tidak ada dasar hukum yang menjelaskan hal ini.

Penolakan Dokumen BPK

Selain itu, dokumen-dokumen pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Hal ini membuat putusan dianggap tidak berdasar.

Menurut Herman, putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa volume timbunan tanah di lokasi Venue Aeromodeling tidak terpenuhi sama sekali tidak berdasar. Venue tersebut telah digunakan dalam PON Papua dan menjadi bukti nyata bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan standar.

Dengan adanya kontradiksi dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum yakin bahwa kliennya masih bisa mendapatkan keadilan hukum melalui upaya hukum banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *