Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Matel di TMP Kalibata
Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan terbongkar. Kepolisian menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran kios serta sepeda motor di Kalibata.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Divisi Humas Polri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam tersangka merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Adapun keenam tersangka tersebut berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya dua korban.
Identitas dan Latar Belakang Tersangka
Seluruh tersangka berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, dengan identitas sebagai berikut:
-
Brigadir IAM
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Tersangka pengeroyokan
Status hukum: Ditahan untuk proses penyidikan -
Bribda JLA
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan
Status hukum: Tersangka -
Bribda RGW
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Terlibat dalam pengeroyokan secara bersama-sama
Status hukum: Tersangka -
Bribda IAB
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Bagian dari kelompok pelaku
Status hukum: Tersangka -
Bribda BN
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Diduga turut melakukan kekerasan
Status hukum: Tersangka -
Bribda AM
Status: Anggota Polri aktif
Satuan: Yanma Mabes Polri
Peran: Terlibat dalam pengeroyokan yang berujung kematian
Status hukum: Tersangka
Pasal yang Dikenakan
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP yang berbunyi: “Kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 12 tahun, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa meski para pelaku merupakan anggota kepolisian, proses hukum akan tetap berjalan tanpa perlakuan khusus. Selain proses pidana umum, para tersangka juga berpotensi menjalani proses etik dan disiplin internal Polri.
Kronologi Pengeroyokan Hingga Kerusuhan di TMP Kalibata
Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang di kawasan TMP Kalibata bermula dari sebuah peristiwa di jalan raya pada Kamis sore. Saat itu, seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan TMP Kalibata. Motor tersebut diketahui digunakan oleh anggota kepolisian. Di tengah perjalanan, pengendara tersebut dihentikan oleh dua pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang (matel). Situasi ini kemudian berkembang menjadi konflik fisik.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh anggota Polri menjadi latar belakang terjadinya insiden tersebut. Peristiwa pengeroyokan itu kemudian menyebar luas di media sosial. Sejumlah video menunjukkan dua pria tergeletak di badan jalan dalam kondisi tidak bergerak, memicu perhatian publik dan kemarahan berbagai pihak.
Polisi menerima laporan pertama mengenai dugaan penganiayaan melalui layanan darurat 110 pada Kamis sekitar pukul 15.45 WIB. Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan dua orang korban dalam kondisi mengenaskan.
“Satu korban sudah dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih,” ujar Trunoyudo. Belakangan korban diketahui berinisial MET (41) dan NAT (32). Keduanya dipastikan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.
Kronologi Versi Kepolisian
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menuturkan, peristiwa bermula ketika dua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor di ruas jalan tersebut. Tidak lama kemudian, sejumlah orang keluar dari mobil yang berada tepat di belakang motor tersebut. Orang-orang itu langsung mendatangi dua matel dan terjadilah pemukulan secara bersama-sama.
“Beberapa orang turun dari mobil untuk membantu, di situlah keributan terjadi,” kata Mansur. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Mansur menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ditemukan penggunaan senjata tajam maupun benda tumpul. “Tidak ada senjata. Semua dilakukan dengan tangan kosong,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan