Profil Doktif, Mantan Dosen yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Profil Dr Amira alias Doktif

Dr Amira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan nama Doktif, adalah seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Ia terkenal karena aktivitasnya di media sosial, khususnya TikTok, di mana ia membagikan edukasi tentang dunia skincare dan memberikan ulasan produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Pendidikan dasar hingga menengah Dr Amira dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur. Setelah itu, ia melanjutkan studi kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya. Dari sana, ia fokus pada bidang estetika dan anti-aging. Selain berpraktik sebagai dokter, ia juga menjadi pemilik dan pengelola klinik kecantikan. Saat ini, klinik tersebut berkembang di Serang, Banten.

Bacaan Lainnya

Di dunia profesional, Dr Amira tidak hanya berperan sebagai dokter, tetapi juga merancang dan memasarkan produk skincare sendiri. Aktivitas ini membuat namanya sangat dikenal di industri kecantikan. Keunikan yang dimiliki Doktif adalah keberaniannya dalam membongkar klaim produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya. Ia sering menampilkan hasil uji laboratorium secara langsung, sehingga menarik perhatian banyak warganet.

Dalam kehidupan pribadinya, Dr Amira menikah dengan Teuku Nasrullah, seorang pengacara. Latar belakang suaminya kerap dikaitkan dengan keberanian Doktif dalam menghadapi berbagai polemik hukum. Meskipun kehidupan pribadinya relatif tertutup, aktivitas profesionalnya sangat terbuka di ruang publik.

Kontroversi yang Menyelimuti

Profil Dr Amira tidak lepas dari beberapa kontroversi. Salah satu yang paling disorot adalah perseteruannya dengan pengusaha skincare Shella Saukia. Konflik bermula saat Doktif melakukan uji laboratorium terhadap produk milik Shella yang diduga mengandung bahan berbahaya. Ketegangan memuncak ketika Shella mendatangi Doktif saat siaran langsung. Peristiwa ini disaksikan oleh publik karena disiarkan secara live oleh kedua pihak.

Pada 18 Januari 2025, Doktif melaporkan Shella atas dugaan intimidasi, sedangkan Shella juga melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. Perseteruan ini menjadi sorotan publik dan memperkuat posisi Doktif sebagai sosok yang vokal dan berani dalam menyampaikan pendapatnya.

Proses Hukum yang Kini Dihadapi

Profil Dr Amira kembali ramai diperbincangkan setelah Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial milik Dr Amira pada Februari 2025. Saat itu, ia menyebut klinik kecantikan Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Setelah dilakukan penyelidikan, Dr Amira ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025.

Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti. Salah satu bukti penting adalah SIP milik Richard Lee yang dinyatakan sah dan berlaku. Selain itu, polisi telah memeriksa sedikitnya 22 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Meski demikian, Dr Amira tidak dilakukan penahanan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kasus ini dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Penyidik telah menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada 6 Januari 2026. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Dr Amira akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Demikianlah profil Dr Amira alias dokter detektif yang menuai sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *