Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyelesaikan pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat. Proses negosiasi yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat selesai hari ini agar hasil akhirnya bisa segera diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Akselerasi tujuan ini disampaikan langsung oleh Pramono, yang mewakili Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan UMP tahun depan.
Menurut Pramono, hari ini merupakan waktu yang penting karena menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan UMP.
Di posisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai pihak yang menengahi dan berupaya menghubungkan kepentingan dua kelompok utama, yaitu kalangan pengusaha serta para pekerja atau buruh.
Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak, sambil tetap menjaga ketenangan ekonomi wilayah.
Pramono menyampaikan bahwa seluruh proses negosiasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi panduan utama dalam menentukan formula dan besaran UMP yang akan diberlakukan. Dengan adanya acuan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan angka secara asal, melainkan harus mematuhi batas-batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan kisaran kenaikan UMP, yaitu berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Maka wajar jika dalam proses pembahasan terjadi perdebatan kepentingan antara pengusaha dan pekerja,” kata Pramono dalam pernyataannya, dilansir dari ANTARA pada Senin, 22 Desember 2025.
Ia menyadari bahwa perbedaan pendapat tersebut adalah hal yang wajar, mengingat setiap pihak memiliki kepentingan dan pertimbangan masing-masing.
Namun, Pramono menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk bertindak adil dan tidak memihak. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil sisi tertentu, baik terhadap pengusaha maupun pekerja.
Dasar utama dari keadilan adalah agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan ketidakstabilan di masa depan.
Pemerintah Provinsi Jakarta Menyiapkan Bantuan Air Bersih bagi Pekerja
Selain membahas masalah UMP, Pramono juga menyampaikan adanya tindakan tambahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Jakarta guna mendukung para pekerja.
Salah satu langkah yang telah dipersiapkan adalah pemberian subsidi air bersih melalui PAM Jaya kepada para pekerja dan buruh di Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk dukungan nyata yang tidak terkait dengan kebijakan upah minimum.
“Saya telah meminta kepada PAM Jaya agar para pekerja yang membutuhkan dapat mendapatkan subsidi air bersih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan dukungan tersebut,” ujar Pramono.
Ia menganggap bahwa bantuan semacam ini mampu mengurangi beban kehidupan para pekerja, khususnya dalam situasi ekonomi yang masih penuh dengan tantangan.
Pramono juga mengungkapkan bahwa pemberian subsidi air bersih ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, karena tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan kebijakan untuk memberikan insentif tambahan di luar aturan UMP.
Menurutnya, situasi perekonomian global yang masih tidak stabil ikut memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk para pekerja. Oleh karena itu, kebijakan pendukung seperti subsidi air bersih dianggap mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para buruh.
“Kami menyadari bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak mudah. Hal-hal semacam ini dapat membantu para pekerja merasa lebih bersemangat dan memiliki energi lebih dalam bekerja,” kata Pramono.







