Polres Belu Selidiki Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Kecewa

MEDIA KUPANG– Tim penyidik Polres Belu saat ini sedang meneliti laporan mengenai tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang remaja laki-laki, Justin Gerrald Undang (16).

Justin merupakan warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu yang melaporkan dugaan pemukulan ke Polres Belu dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/340/XII/2025/SPKT.

Dugaan tindakan pengeroyokan terhadap korban bernama Justin terjadi pada dini hari Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah yang berada di kawasan Tini, tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.

Laporan resmi korban diterima oleh Petugas Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu, IPDA Eduardus G. Magus, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025.

Korban dibawa ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum medis.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang diwawancarai, Selasa 23 Desember 2025 mengonfirmasi adanya laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. Mengenai kasus dugaan pengeroyokan.

“Kami mengakui adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP, mengenai kasus pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Kasat Rio.

Kasus ini jelas bagi Rio bahwa terdapat laporan juga mengenai dugaan serangan dan kerusakan rumah.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan dan pemukulan merupakan dua laporan yang berbeda, namun termasuk dalam satu rangkaian kejadian.

Kasat menekankan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak.

Petugas juga telah mengamankan CCTV sebagai bukti dalam penanganan kasus laporan saling ini.

“Ya, kami telah menerima laporan tersebut. Jelas, kami dari Polres Belu akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” tegasnya.

Ayah Korban Justin Tidak Puas dan Kecewa

Yanto, ayah dari korban Justin, secara terpisah menyampaikan ketidakpuasan dan kekecewaannya.

Kepada media ini dia menegaskan bahwa anaknya Justin bahkan tidak terlibat dalam kerusakan, apalagi hadir di lokasi kejadian.

Karena itu, dia kecewa terhadap perlakuan para terlapor yang merupakan anggota keluarga dekat yang membawa Justin dan beberapa orang lainnya ke belakang Toko Gajah Mada lalu menyerang dan menganiaya anaknya.

“Jika terjadi kerusakan rumah, silahkan proses secara hukum, tetapi anak saya ini tidak terlibat sama sekali bahkan tidak hadir sama sekali, tapi mengapa dia seolah-olah disandera lalu dianiaya. Yang paling membuat saya kecewa adalah yang melakukan ini adalah keluarga (sepupu kandung),” kata Yanto pada Rabu, 23 Desember 2025.

Oleh karena itu, Yanto memutuskan untuk mengambil jalur hukum agar tercapai keadilan bagi anaknya. Ia meminta pihak kepolisian untuk meninjau rekaman CCTV tersebut agar dapat mengetahui secara pasti siapa yang merusak rumah tersangka.

“Jika ada anak saya, silakan proses secara hukum, tetapi jika tidak ada, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Yanto.

Ia juga telah mengirimkan surat dan memberikan wewenang kepada Kornelis Talok, SH sebagai kuasa hukumnya untuk proses hukum berikutnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *