Juli 12, 2026

Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Jamin Kejujuran Pembeli

0
AA1SdXMN.jpg

Sidang Tera Ulang Alat Timbang di Kota Cirebon

Kegiatan sidang tera ulang alat timbang dilaksanakan secara rutin oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melindungi konsumen dan menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan.

Petugas Metrologi Legal melakukan penyetelan langsung jika ditemukan adanya ketidakakuratan pada alat timbang. Pelaku usaha yang melanggar aturan metrologi dapat terkena sanksi pidana atau denda materiil.

Mekanisme Pemeriksaan Alat Timbang

Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Metrologi Legal memeriksa satu per satu alat timbang milik para pedagang. Proses pemeriksaan mencakup berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan meja manual hingga digital. Anak timbangan standar diletakkan di atas alat timbang untuk memastikan hasil pengukuran tetap akurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon. “Kemarin sidang tera dilakukan dan hal itu merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujarnya.

Tujuan Utama Sidang Tera Ulang

Menurut Elmi, tujuan utama dari sidang tera ulang adalah memberikan perlindungan kepada konsumen agar barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan berat maupun ukuran yang semestinya. “Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang,” jelas dia.

Ia juga menegaskan bahwa akurasi timbangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan kejujuran pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan. “Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” katanya.

Jadwal dan Lokasi Pemeriksaan

Sebelum menyasar Pasar Pagi, pelayanan tera ulang telah dilaksanakan di Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti. Selanjutnya, seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan memperoleh layanan serupa secara bertahap.

Selain melayani tera ulang di pasar tradisional, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon juga melakukan pengawasan terhadap berbagai alat ukur di sektor lainnya. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pemeriksaan alat ukur di SPBU, jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas.

Pembinaan dan Sanksi

Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas juga mengedepankan pembinaan. Apabila ditemukan timbangan yang kurang akurat namun masih bisa diperbaiki, penyetelan langsung dilakukan di lokasi tanpa memberikan sanksi. Namun demikian, pelaku usaha yang tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau tetap menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi yang sama juga berlaku apabila terdapat unsur kesengajaan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan konsumen.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Elmi pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaksanaan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *