– Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terhadap Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola subsidi pupuk untuk memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjaga keberlanjutan sektor pupuk dalam negeri.
Aturan ini menawarkan kerangka kebijakan yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus memberikan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat rantai pasok bahan baku, serta memajukan industri pupuk nasional.
Kepala Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, mengatakan bahwa Pupuk Indonesia menyambut baik penerapan Peraturan Presiden 113/2025 sebagai dasar strategis untuk mempercepat rencana transformasi yang telah dilakukan perusahaan sebelumnya.
“Beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan perubahan strategi dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan baku global serta kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Keluarnya Peraturan Presiden 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut dari segi kebijakan,” kata Yehezkiel.
dia menjelaskan bahwa sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun, sehingga penggunaan bahan baku utama berupa gas menjadi jauh lebih besar dibandingkan standar internasional.
Sebagai contoh, pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) memerlukan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea, sedangkan standar internasional berada pada kisaran 23-25 MMBTU per ton. Kondisi ini menyebabkan biaya produksi yang tinggi, yang dihitung dengan sistem subsidi cost plus, sehingga seluruh pengeluaran tersebut dibebankan kepada pemerintah.
“Melalui Peraturan Presiden 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus tidak lagi digunakan. Subsidi kini mengadopsi mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” kata Yehezkiel.
Yehezkiel menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 113/2025 memiliki peran penting sebagai titik seimbang antara harga pupuk yang terjangkau bagi petani dan kelangsungan industri pupuk nasional. Dalam skema terbaru ini, harga pupuk subsidi untuk petani tetap dipertahankan melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen didorong untuk meningkatkan efisiensi industri dalam jangka panjang.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang menunjukkan tantangan dalam efisiensi proses produksi pupuk subsidi selama masa pemeriksaan antara tahun 2022 hingga Semester 1 2024. Temuan ini menjadi bagian dari penilaian menyeluruh terhadap kebijakan dan pengelolaan pupuk subsidi yang berlaku pada periode tersebut.
Selain perubahan kebijakan, Yehezkiel menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia akan terus melakukan berbagai tindakan perbaikan di dalam organisasi, antara lain mengoperasikan pabrik dengan mode yang paling efisien, merevisi kembali proses produksi, memastikan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menerapkan program pembaruan pada pabrik-pabrik lama.
Yehezkiel menyebutkan bahwa Peraturan Presiden 113/2025 memberikan keseimbangan dalam memberikan ruang bagi kemampuan pendanaan perusahaan. Dalam skema terbaru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum pelaksanaan pengadaan, setelah melalui peninjauan oleh lembaga yang berwenang, sehingga mampu mengurangi beban bunga pembiayaan modal kerja.
“Dengan penggabungan kebijakan terbaru dan tindakan perbaikan internal, sistem pengelolaan pupuk subsidi kini memasuki tahap yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Perhatian kami adalah memastikan pupuk tersedia sesuai waktu, jumlah yang tepat, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga transparansi keuangan negara,” tutupnya.






