Peringatan Hari Disabilitas dan HKSN

– Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menghadirkan Program Bantuan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial untuk para penyandang disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp1 juta per orang per bulan.

Acara ini juga diselenggarakan bersamaan dengan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kabupaten Badung Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada hari Rabu (10/12).

Bacaan Lainnya

Penerima bantuan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Badung mencakup 2.726 orang yang mengalami disabilitas fisik.

Bantuan tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua K3S Badung Rasniathi Adi Arnawa kepada perwakilan masing-masing penyandang disabilitas.

Sementara itu, penderita disabilitas mental berjumlah 912 orang yang masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan setelah penyelesaian administrasi pengampuan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan bahwa HDI dan HKSN ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam upaya mengurangi beban para penyandang disabilitas.

Ia juga menyatakan bahwa bantuan bagi penderita disabilitas mental akan segera diwujudkan dalam waktu dekat, menunggu keputusan pengadilan mengenai pengampunya.

“Semoga dengan bantuan ini, yang pertama dari segi psikologis dan sosial kita, Penyandang Disabilitas dapat merasakan adanya kesetaraan dan kesamaan. Pemerintah hadir untuk ikut membantu, khususnya bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas, sehingga sedikit demi sedikit beban mereka akan berkurang,” ujarnya.

“Saat ini yang dapat kami berikan hanya untuk disabilitas fisik, sedangkan disabilitas mental tentu memerlukan pengampu sesuai Keputusan Pengadilan. Masih dalam proses mendapatkan pengampu dari beberapa penyandang disabilitas mental tersebut. Semoga nanti secepatnya kita bisa mendapatkan keputusannya, sehingga pada akhir tahun ini atau menurut saya awal tahun kita dapat merealisasikannya dengan bantuan,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Anak Agug Ngurah Raka Sukaeling dalam laporannya menyampaikan bahwa HDI dan HKSN diperingati setiap bulan Desember setiap tahun.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan peraturan hukum, serta menghilangkan prasangka terhadap mereka dan memberikan dukungan untuk meningkatkan kemandirian serta kesamaan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

“Kami dapat menyampaikan bahwa penyandang disabilitas yang menerima bantuan alat bantu dari Dinsos Badung berjumlah 59 unit, terdiri dari 50 kursi roda, 5 alat bantu pendengaran, 2 walker, dan tongkat siku yang telah diserahkan kepada penerima mulai bulan Juli hingga Desember,” katanya.

“Selain itu, para penyandang disabilitas yang menerima paket bantuan makanan tambahan berupa sembako sebanyak 600 paket, dua orang di antaranya diserahkan secara simbolis dalam perayaan hari ini,” tambahnya.

Hadiri dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Badung diwakili oleh Ketua Komisi IV Graha Wicaksana, Sekda Badung IB. Surya Suamba bersama Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab, BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Ketua Organisasi Kewanitaan di lingkungan Pemkab Badung, Tim Perumus Kebijakan Kabupaten Badung, Perwakilan Sentra Mahatmiya Bali dan Dinsos P3A Provinsi Bali, Para Pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung serta para Pendamping Disabilitas Kabupaten Badung. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *