– Keluhan seorang tenaga penagih utang tercurah secara lengkap.
Seperti yang diungkapkan Andre (35, nama samaran) yang berasal dari Timur Indonesia dan telah menjalani profesi ini selama 16 tahun.
Ia menceritakan seluruh pengalamannya, mulai dari risiko konflik di lapangan hingga ancaman yang dihadapi sendiri tanpa dukungan dari pihak leasing.
Tidak jarang, situasi berakhir dengan bentrokan hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Bahaya ini menjadi bagian dari rutinitas para pengintai di lapangan.
Andre mengakui memilih pekerjaan ini karena sulit menemukan pekerjaan lain, meskipun telah berusaha keras untuk mencarinya.
“Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini tidak ada, akhirnya terpaksa kita harus di sini (sebagai mata elang),” ujar Alex saat diwawancarai, (22/12/25) mengutip Kompas.com.
Untuk menjadi mata elang, Alex menyatakan seseorang tidak bisa langsung turun ke lapangan.
Mereka perlu mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Pada proses sertifikasi tersebut, calon mata elang harus mengikuti ujian online yang ketat untuk menilai pemahaman mereka tentang prosedur penagihan utang sesuai aturan yang berlaku.
Materi ujian meliputi prosedur penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berkomunikasi dengan sopan, menyampaikan maksud penagihan, hingga menjaga sikap selama berhadapan dengan pelanggan.
Sertifikat profesi atau SPPI menjadi bekal utama agar mata elang bisa diterima oleh perusahaan penagih hutang yang memiliki legalitas dan bekerja sama dengan berbagai leasing.
Tanpa SPPI, perusahaan tidak mampu menyarankan mata elang untuk bekerja sebagai freelancer di bawah naungan leasing.
Keberadaan sertifikasi ini bertujuan memberikan jaminan kepada perusahaan pembiayaan bahwa petugas mata elang yang bekerja akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), yaitu bersikap ramah, tidak arogan, dan tidak melakukan kekerasan.
Berdasarkan hal tersebut, mata elang yang sah dan memiliki SPPI diharapkan bekerja dengan lebih waspada agar tidak menimbulkan perselisihan saat melakukan penagihan.
Namun, menurut Alex, perselisihan di lapangan sering kali tidak disebabkan oleh debitur, melainkan oleh pihak lain yang turut campur dan memicu kondisi tersebut.
“Tetapi, yang sering menyebabkan keributan itu, biasanya bukan karena kami berselisih dengan debitur, melainkan ada pihak lain yang turut campur atau memicu nasabah tersebut,” ujar Andre.
Pelaku provokasi sering kali memicu ketegangan dan menarik perhatian massa.
Seringkali, mata elang justru menjadi sasaran amukan massa karena dianggap ingin mengambil kendaraan milik debitur.
Di posisi terjepit, beberapa mata elang merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Sering kali kami dikelilingi dan tidak memiliki pilihan lain selain melawan, karena jika tidak melawan kami bisa dihakimi sebagai pencuri atau dihancurkan,” ujarnya.
Andre menganggap, banyak pihak yang menggunakan nama burung elang sebagai alasan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut memengaruhi stigma negatif yang melekat pada mata elang resmi saat menjalani tugas di lapangan.
Akibatnya, banyak warga yang langsung menyalahkan para petugas penagih utang ketika terjadi perdebatan di jalan.
Ketika mata elang terlibat dalam pertengkaran dengan debitur atau warga dan berujung pada konfrontasi dengan polisi, mereka biasanya harus menanggung akibatnya sendiri.
Menurut Andre, pihak leasing sering kali tidak mau terlibat ketika mata elang ditahan oleh polisi karena terjadi keributan di lapangan.
“Sejauh ini tergantung dari pihak leasing, beberapa di antaranya jarang sekali turut serta. Biasanya, jika pihak leasing ikut turun, terdapat komunikasi yang baik dan kepercayaan atau sudah saling mengenal serta memiliki hubungan dekat dengan mata elangnya,” katanya.
Jika tidak memiliki hubungan dekat dengan pihak leasing, mata elang sering kali tidak mendapatkan bantuan hukum.
Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan penagih utang masih mungkin memberikan pembelaan jika tindakan mata elang tidak terbukti sebagai tindak pidana, misalnya dengan menawarkan jaminan agar pihak yang bersangkutan dilepaskan, meskipun peluangnya sangat kecil.
“Tetapi, jika ada unsur pidana di sana, maka berarti proses hukum yang harus dilalui. Karena pihak leasing dan PT sudah memiliki SOP yang harus diikuti tanpa melakukan kekerasan,” ujar Alex.
Ahli kriminologi Haniva Hasna menganggap, mata elang sering menjadi korban dari sistem bisnis pendanaan yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.
“Di sudut pandang kriminologi, mereka (menjadi korban). Dalam batas tertentu, mereka juga korban dari sistem,” kata Haniva.
Ia menjelaskan, penglihatan elang bekerja di bawah tekanan target, gaji yang relatif rendah, serta ancaman dari atasan. Dalam kondisi tersebut, kekerasan sering digunakan sebagai alat kerja.
Namun, Haniva menegaskan bahwa status sebagai korban sistem tidak menghilangkan tanggung jawab hukum.
“Tetapi yang perlu ditekankan adalah, menjadi korban sistem tidak menghilangkan tanggung jawab hukum,” katanya.
Menurut Haniva, masalah utama dalam praktik mata elang tidak berada pada individu yang bekerja di lapangan, tetapi pada struktur perusahaan pembiayaan.
Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menargetkan pelaku kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.
Meskipun demikian, hukuman terhadap perusahaan dianggap jauh lebih efektif dalam memutus praktik kekerasan.
“Sanksi struktural terhadap perusahaan lebih efektif. Pelaku pelaksana, mudah diganti dan tidak memiliki kekuatan tawar,” jelas Haniva.
Perusahaan pembiayaan, menurutnya, memiliki kendali atas sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu menghindari tindakan penagihan yang kasar.
Beberapa bentuk sanksi yang bisa diberikan meliputi pencabutan izin usaha, denda yang cukup besar, dan sanksi administratif yang berat.
“Peristiwa mata elang bukan hanya sekadar tindak kriminal di jalanan, tetapi mencerminkan kegagalan sistematis dalam pengawasan perusahaan. Jika yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus berlangsung,” katanya.
