Pengacara Guru Mansur Laporkan Nasruddin dan Pemilik Akun FB ke Polisi

https://mediahariini.com– Pengacara terdakwa kasus pelecehan anak Mansur, Andri Darmawan melaporkan pengacara korban, Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat 12 Desember 2025.

Selain Kuasa Hukum korban, akun Facebook (FB) dengan nama @La Ode Intibumi juga dilaporkan.

Kedua pihak dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A dan pemalsuan dokumen elektronik sesuai Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini secara resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin sebagai Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook dengan nama @La Ode Intibumi,” ujar Andri.

Inti dari perkara ini berujung pada pelaporan kata Andri, terkait masalah pesan WhatsApp (WA) guru Mansur yang ditampilkan oleh terlapor Nasruddin hingga diliput oleh beberapa media massa.

Sama seperti nama Facebook @La Ode Intibumi dilaporkan, karena ikut menyebarkan pesan WhatsApp guru Mansur di grup Facebook Sultra Info.

“Maka mengapa kita melaporkan, pertama kali Nasruddin ini menyampaikan bahwa Tuan Mansur adalah orang yang sakit, jelas dalam pernyataannya. Jadi dia menyebut Tuan Mansur sebagai orang sakit, berdasarkan bukti percakapan,” katanya.

Mengenai isu chat WhatsApp yang beredar yang disebarkan oleh Kuasa Hukum korban Nasruddin serta akun Facebook @La Ode Intibumi, Andri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pencarian mereka, chat WhatsApp tersebut berasal dari insta story seorang anak yang mereka jadikan sebagai saksi dalam persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, setelah pesan WhatsApp beredar, Andri Darmawan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pesan WhatsApp tersebut. Akibatnya, ia yakin bahwa pesan tersebut merupakan hasil rekayasa atau palsu.

“Secara umum di WhatsApp, ketika nomor baru masuk ke ponsel kita, biasanya tidak ada +620, pasti akan terlihat +62 diikuti spasi lalu angka 852 misalnya, kemudian ada garis horizontal diikuti empat angka lagi, garis horizontal dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dengan angka-angka yang rapat. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa chat ini telah diedit,” tegasnya.

Selanjutnya, Andri Darmawan mempertanyakan pernyataan dari pihak korban yang menyebut bahwa kliennya mengakui pesan tersebut dalam persidangan.

Sementara itu, dalam persidangan Mansur tidak pernah mengakui, dan penyangkalannya tercantum dalam putusan pengadilan.

Namun, ia mengakui bahwa Mansur pernah meminta saksi anak korban untuk melepas cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun yang lalu.

Itu juga Mansur meminta orang tua siswa yang menjadi saksi anak untuk membuka cadarnya, karena mencurigai suara siswanya terdengar seperti laki-laki.

“Pak Mansur tidak pernah mengakui percakapan tersebut, jika nomornya adalah yang ini, tetapi jika percakapan itu tidak,” tegas dia.

Andri Darmawan juga menyangkal tudingan dari Nasruddin yang menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa, hal ini dianggap tidak benar dan hanya berdasarkan pesan WhatsApp yang jelas palsu.

Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 menyebutkan bahwa Tuan Mansur tidak mengalami gangguan jiwa, dan menunjukkan bahwa dia mungkin memiliki kecenderungan pedofilia atau sejenisnya. Dasar apa yang digunakan untuk menyatakan Tuan Mansur sakit, kami memiliki bukti pemeriksaan kejiwaan Tuan Mansur,” ujarnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *