Pengacara Bantah Kaitan Dana Rp 809 M dengan Kebijakan Nadiem

Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diajukan oleh jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui pengadaan tersebut. Dodi menegaskan bahwa pihaknya memahami isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, tetapi ia mengatakan perlu menyampaikan data faktual terkait aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dimaksud.

Menurut Dodi, uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO. Ia menjelaskan bahwa transfer dana sebesar Rp809,596 miliar itu benar-benar terjadi, tetapi tidak ada hubungannya dengan Nadiem.

“Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar. Jaksa menduga bahwa angka itu adalah angka yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi kepada wartawan di Kantor MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Ia menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Dodi juga menyebut bahwa aksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

“Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Dodi menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diterima kliennya melalui aksi korporasi tersebut. Ia menyarankan pemeriksaan rekening Nadiem, laporan LHKPN-nya, dan SPT-nya untuk membuktikan hal tersebut.

“Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya Pak Nadiem. Bisa diperiksa di seluruh perbankan karena uang Rp809 miliar ini merupakan transfer,” tutur Dodi.

Adapun aliran uang ke Nadiem sebesar Rp809 miliar itu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Direktur SD pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih. Sidang dakwaan Sri digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan—yang masih buron—melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei serta data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya, biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.

Selain Nadiem, pihak-pihak lain yang turut diperkaya melalui pengadaan Chromebook tersebut antara lain:

  • Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000;
  • Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000;
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000;
  • Purwadi Sutanto sebesar USD7.000;
  • Suhartono Arham sebesar USD7.000;
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000;
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000;
  • Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000;
  • Jumeri sebesar Rp100.000.000;
  • Susanto sebesar Rp50.000.000;
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000;
  • Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000;
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26;
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74;
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48;
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11;
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25;
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41;
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73;
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39;
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22;
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38;
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05; dan
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *