Ringkasan Berita:
- Perkara pajak kembali diproses di Pengadilan Negeri Gresik dengan tuntutan hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp 73 miliar terhadap direktur PT DMI.
- Terdakwa diadili karena tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar dan lalai menyusun laporan SPT pajak dari tahun 2018 hingga 2020.
- Tuntutan terhadap PT DMI menjadi kasus kedua pada tahun ini, setelah sebelumnya juga memvonis seorang kontraktor listrik karena tidak melaporkan pajak dengan benar.
, GRESIK –Tersangka pajak kembali terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis JD, yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI), dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 73,6 miliar akibat kelalaian dalam mengajukan surat pemberitahuan (SPT).
Pada sidang tuntutan, Selasa (16/12/2025), terdakwa JD tidak menyampaikan pajak dengan benar dan tidak mengajukan SPT tahunan. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Indah Rahmawati dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Aunur Rofiq.
Di dalam tuntutan tersebut, terdakwa dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mengenai perubahan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seperti yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penyelarasan peraturan perpajakan dan dalam KUHP sesuai dengan dakwaan bersama dari Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menangani dan memeriksa perkara ini, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa sengaja tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan negara, serta menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sehingga menimbulkan kerugian negara secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan dan ancaman hukuman pidana. “Meminta hukuman pidana terhadap tersangka dengan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan,” ujar Indah.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar dua kali pajak yang terhitung atau belum dibayar, yaitu sebesar Rp 42,532 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 85 miliar dikurangi Rp 11,450 miliar pajak yang telah dibayarkan, menjadi sebesar Rp 73,6 miliar.
“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” tambahnya.
Berdasarkan tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi dalam persidangan berikutnya.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan pembelaan tertulis dan secara pribadi dalam persidangan minggu depan,” ujar majelis hakim.
Tidak Melaporkan SPT Selama 3 Tahun
Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT MDI yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan di Gresik.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak mengajukan SPT Masa PPN untuk masa Januari 2018 hingga Desember 2020.
Dalam situasi yang serupa, Pengadilan Negeri Gresik memberikan hukuman kepada FA (43), penduduk Perum Tirta Harmoni, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, selama 2 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar 3 tahun 6 bulan, serta denda dua kali jumlah pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga keseluruhannya mencapai Rp 5 miliar.
FA dituduh tidak membayar pajak untuk proyek instalasi listrik yang dikerjakan dengan nilai sebesar Rp 2,515 miliar. Terdakwa yang memiliki kantor di Kecamatan Menganti Gresik tidak melaporkan pembayaran pajak tahunan dan bulanan mulai dari tahun 2019 hingga 2023. *****

Tinggalkan Balasan