Pembunuh Pengacara Purwokerto Tewaskan Korban dengan Kayu

Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Aris Munadi

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi, seorang pengacara yang hilang selama 19 hari. Kedua tersangka tersebut adalah S (43) dan J (36). S bertindak sebagai eksekutor, sedangkan J membantu membuang jenazah korban.

Aris Munadi dinyatakan hilang sejak 22 November 2025, dan akhirnya ditemukan tewas pada 10 Desember 2025 di Kubangkangkung, Cilacap, setelah mobilnya ditemukan di Kebumen. Polisi kini sedang menyelidiki motif pembunuhan serta rincian peran para tersangka, termasuk cara eksekusi yang melibatkan pemukulan di leher menggunakan kayu.

Proses Penyidikan yang Berlangsung

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Sebelumnya, polisi juga mengamankan empat orang saksi dalam kasus ini. Setelah berhasil menemukan keberadaan korban yang dikubur di hutan di Kubangkangkung Cilacap, polisi akhirnya menetapkan S dan J sebagai tersangka. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan oleh penyidik dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pembunuhan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap peran para pelaku. Menurut Budi, penetapan S dan J sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. “Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya, dan ada dua tersangka yaitu inisial S dan J,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Budi, kedua tersangka memiliki peran berbeda. S berperan sebagai eksekutor, sedangkan J berperan sebagai orang yang membantu pelaku membawa jenazah korban. “Untuk tersangka berinisial S ini adalah eksekutornya. Selanjutnya untuk yang inisial J ini membantu tersangka S untuk mengangkat korban ke dalam mobil korban,” jelasnya.

Lokasi yang Disiapkan Para Tersangka

Kapolresta juga mengungkap bahwa para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum dan sesudah eksekusi. “Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan oleh tersangka, ada tujuh lokasi di wilayah Jeruklegi dan Kawunganten,” ungkapnya. Ia menjelaskan lokasi eksekusi dan lokasi pembuangan jasad berbeda. “Untuk lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi, di suatu area pemakaman, sedangkan tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, yaitu di alas Kubangkangkung,” kata Kapolresta.

Terkait perkembangan penyidikan, pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka melakukan aksi keji tersebut. “Sekarang sedang kita dalami karena pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk menentukan motif dan hal-hal terbaru,” ucapnya. Ia memastikan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

Detail Cara Membunuh Korban

Kapolresta juga menjelaskan detail sementara mengenai cara tersangka menghabisi nyawa korban. “Tersangka S sebagai eksekutor melakukan pemukulan di bagian leher korban menggunakan kayu,” ungkapnya. Namun, ia menegaskan penyidik masih terus menggali alasan dan latar belakang tindakan tersebut. “Motifnya masih kami dalami, terutama apa yang membuat tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap korban,” tutupnya.

19 Hari Tanpa Kabar

Kematian pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi, masih menyisakan banyak misteri. Apa yang terjadi padanya selama menghilang 19 hari sejak 22 November 2025? Diketahui, Aris Munadi terakhir kali berkontak dengan keluarga pada tanggal 22 November tersebut. Setelahnya, tak ada kabar dari Aris hingga keluarga membuat laporan kehilangan ke polisi.

Aris ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (10/12/2025) malam. Lokasi penemuan jenazah berjarak cukup jauh dari tempat ditemukannya mobil Aris di Kutowinangun, Kebumen, pada Jumat (28/11/2025). Aris Munadi, anggota DPC Peradi Purwokerto, dilaporkan hilang sejak Sabtu (22/11/2025). Ia berpamitan dari rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, untuk menuju Jeruklegi, Cilacap, diduga terkait sebuah perkara hukum yang sedang ia tangani.

Kasus yang Ditangani

Aris Munadi merupakan Anggota DPC Peradi Purwokerto. Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, sebelumnya mengatakan keluarga telah melaporkan kehilangan Aris pada Senin (24/11/2025). Laporan resmi ke Polresta Banyumas kemudian dibuat sehari setelahnya, Selasa (25/11/2025). “Awalnya istri Pak Aris yang menghubungi pengurus Peradi. Kami langsung menyarankan melapor ke polisi,” kata Happy.

Menurut Happy, sebelum hilang Aris berpamitan dari rumah di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, untuk pergi ke Jeruklegi, Cilacap. Diduga ia tengah menangani sebuah perkara di daerah tersebut. “Pamitnya dia ke Jeruklegi, Cilacap, tapi tidak merinci sedang menangani kasus apa. Ini yang juga masih kita telusuri,” ujar Happy.

Perkembangan besar terjadi Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Keluarga menerima kabar mobil yang dikendarai Aris ditemukan warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Lokasi tersebut jauh dari tujuan awal Aris ke Jeruklegi, Cilacap, memunculkan dugaan baru dan teka-teki mengenai hilangnya sang pengacara.


Pos terkait