OJK Luncurkan Asuransi Khusus P2P, Tidak Wajib

, JAKARTA — Lembaga Pengawas Perbankan (OJK) mengumumkan peluncuran program atau produkasuransikhusus yang dibuat untuk pinjaman online (pindar) atau fintechP2P lending.Tujuan ini dilakukan guna memperkuat lingkungan bisnis serta mengurangi ancaman dalam sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Pengawas Perusahaan Asuransi, Jaminan, dan Dana Pensiun OJK OgiPrastomiyono menyampaikan bahwa asuransi ini diharapkan mampu meningkatkan keyakinan masyarakat sambil mendorong perkembangan industri pindah yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Ogi menambahkan produk berupa asuransi kredit ini tidak bersifatmandatory. Namun, diharapkan bisa menjadi salah satu pilihan perlindungan bagi peminjam (lenderyang menyalurkan pembiayaan melalui pelaksana pindah.

“Program dukungan asuransi untuk industri pindah ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama yang Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

OJK, menurutnya, optimis bahwa asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang besar bagi industri asuransi maupun pindar, mengingat industri pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi. Ia juga menyoroti beberapa aspek regulasi yang perlu diperhatikan dalam produk asuransi kredit ini.

Antara lain meliputi pengenaan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan peraturan tentang pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang baik, penilaian risiko yang menyeluruh, serta analisis klaim yang tepat,” ujar Ogi.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi yang diberikan kepada pekerja dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan.

“Oleh karena itu, dukungan asuransi ini diharapkan mampu memperkuat posisi pindar sebagai salah satu pilihan pendanaan bagi masyarakat yang tidak dapat diakses oleh lembaga perbankan, sambil tetap mempertimbangkan aspek perlindungan bagi pemberi pinjaman,” katanya.

Selanjutnya, ia juga menegaskan agar penyelenggara perusahaan asuransi menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi semua pihak yang terkait dalamkesepakatan. Selain itu, kenaikan premi asuransi hanya bisa dilakukan pada saatrenewalatau perpanjangan yang tidak dilakukan selama masa pertanggungan masih berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi untuk industri pindah memiliki manfaat penting dalam menjaga kelangsungan industri serta mengurangi risiko.

“Adanya asuransi ini tentu akan mendorong perkembangan industri pindah dengan baik dan diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang masih kita hadapi,” ujar Agusman.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini akan diperuntukkan bagi pemberi pinjaman institusi dan akan terus berkembang, sehingga di masa depan diharapkan mampu mencakup seluruh pemberi pinjaman, termasuk pemberi pinjaman ritel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *