JAKSA Penuntut Umum mendakwa DelpedroMarhaen menghasut melalui unggahan foto dan teks di media sosial Instagram terkait dengan aksi unjuk rasa yang berujung pada keributan pada akhir Agustus lalu. Tuduhan ini disampaikan dalam persidangan pertama yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan penghasutan ini dilakukan oleh Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga tersangka lainnya, yaitu staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
“Orang yang melakukan, menyuruh orang lain melakukan, atau turut serta dalam tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat memicu, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, keyakinan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa di ruang persidangan, Selasa.
Berdasarkan pendapat jaksa, Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan bekerja dalam sistem yang terstruktur serta berkomunikasi melalui beberapa grup WhatsApp, seperti Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam. Mereka diduga bekerja sama dengan mengunggah konten bersama, saling menyebarkan ulang materi, serta menyesuaikan narasi untuk memicu masyarakat melakukan tindakan anarkistis.
Jaksa menyatakan, unggahan-unggahan yang dimaksud berasal dari akun-akun Instagram yang dioperasikan oleh para terdakwa, yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa. Delpedro disebut sebagai pemilik akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola akun @genayanmemanggil, sedangkan Khariq Anhar bertanggung jawab atas akun @aliansimahasiswapenggugat.
“Semua akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan bisa diakses oleh umum, baik secara individu maupun bersama-sama, selanjutnya mengetahui serta mendukung kegiatan aksi demonstrasi,” ujar Jaksa.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa keempat terdakwa telah menghasilkan dampak jaringan yang luas akibat interaksi (engagement) dari para pengikut mereka. Menurut jaksa, ketika jumlah pengikut dari akun-akun yang disebutkan digabungkan, hal ini menciptakan perubahan dalam algoritma yang merujuk pada konten-konten yang mereka unggah.
Jaksa menyatakan, penggunaan hashtag secara konsisten dalam semua unggahan berkontribusi pada pembuatan kampanye yang terarah dan mudah ditemukan serta dilacak oleh algoritma sebagai topik utama, seperti penggunaan hashtag #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, serta #bubarkandpr. Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut merupakan ajuran terhadap keributan yang terjadi di akhir Agustus.
“Bahwa tindakan para Terdakwa dalam mengunggah informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang mengandung unsur provokasi telah memicu kerusuhan di masyarakat sejak tanggal 25 Agustus 2025, sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, adanya aparat pengamanan yang cedera, kerusakan kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.
Berdasarkan tindakan mereka, jaksa menuntut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 bersama Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 bersama Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP atau Pasal 160 KUHP bersama Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP atau Pasal 76H bersama Pasal 15 bersama Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersama Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP.
Polda Metro Jaya mengamankan Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq beserta dua orang lainnya pada awal bulan September. Petugas menuduh mereka memicu kerusuhan massa saat aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Keempatnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengecek sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan sebagai tersangka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan mereka.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengirimkan berkas Delpedro Cs ke pengadilan pada hari Senin, 8 Desember 2025.
“Pada hari Senin, 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka yang diduga terkait dengan”penghasutanperilaku anarkis melalui media elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam pernyataan resmi.
Nabiila Azzahraberperan dalam penulisan artikel ini






