Obral Izin Tambang di Hulu, Walhi Peringatkan Ancaman Bencana Ekologis Jawa Tengah

,SEMARANG– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menginginkan pemerintah Jawa Tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan izin lingkungan.

Kebijakan tata ruang dan perizinan lingkungan yang tidak tepat dianggap oleh Walhi sebagai penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Muria Raya dan Pekalongan selama periode Januari 2026 ini.

“Bencana banjir yang sering terjadi di Jawa Tengah tidak bisa hanya dianggap sebagai akibat dari faktor alam atau curah hujan yang tinggi, melainkan disebabkan oleh pengelolaan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan batas-batas ekologis daerah,” kata Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Cholis dalam konferensi pers virtual bertema Bencana Ekologis Tahunan Jawa Tengah: Antara Peringatan Dini dan Kegagalan Mitigasi Negara, Senin (19/1/2026).

Cholis menyatakan, luas area pertambangan di Jawa Tengah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, di mana kawasan pertambangan tercatat seluas 15.843 hektare, sedangkan dalam RTRW 2019 tidak ada pengumuman jelas mengenai ukuran kawasan pertambangan.

Pada tahun 2024, terdapat sebanyak 375 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di berbagai kabupaten dan kota.

Distribusi IUP di kabupaten-kabupaten seperti Blora, Rembang, Pati, Grobogan, dan Jepara menggambarkan bahwa tekanan pertambangan sering kali terjadi di kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai penyangga keseimbangan hidrologi regional.

“Kegiatan pertambangan ini berkontribusi terhadap perubahan bentuk permukaan bumi, peningkatan aliran air permukaan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), serta penumpukan endapan di sungai, yang semuanya menyebabkan meningkatnya ancaman banjir dan tanah longsor di wilayah hulu,” katanya.

Dalam konteks RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024–2044, menurut Cholis, keadaan ini menjadi masalah karena aktivitas pertambangan merupakan kegiatan yang berisiko tinggi dan seharusnya diatur dengan ketat sesuai prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDL).

Dari sudut pandang DDL, kegiatan pertambangan, khususnya tambang terbuka, memberikan kontribusi langsung terhadap berkurangnya tutupan tumbuhan, perubahan bentuk permukaan tanah, meningkatnya aliran permukaan, serta percepatan erosi dan penumpukan sedimen di sungai.

“Pada kawasan Muria Raya, tekanan terhadap daerah hulu Pegunungan Muria menjadi salah satu penyebab yang mengurangi peran ekologis kawasan pengumpul air,” katanya.

Menurut Cholis, perubahan penggunaan dan luas wilayah dalam RTRW Jawa Tengah 2019–2024 menggambarkan bahwa pendekatan DDL belum menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan tata ruang.

Alih-alih menegaskan kawasan lindung dan resapan air sebagai area ekologis yang tidak dapat ditawar, RTRW justru masih memberikan ruang yang luas untuk kawasan produksi, industri, dan pertambangan.

“Tanpa pengaturan, penilaian, dan pengawasan izin pertambangan secara sungguh-sungguh sesuai RTRW terbaru, risiko bencana lingkungan akan terus meningkat dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling merugi,” tambahnya.

Selain kegiatan pertambangan, WALHI Jateng melaporkan, terdapat beberapa perubahan tata ruang yang memperparah bencana banjir di Jawa Tengah, antara lain luasnya Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Cholis mengungkapkan, KPI di Jawa Tengah mengalami peningkatan dari 53.043 hektare dalam RTRW 2019 menjadi 53.530 hektare dalam RTRW 2024.

Meskipun secara kuantitas peningkatannya terlihat cukup kecil, perlu diperhatikan bahwa perkembangan KPI sering kali menyebabkan perubahan penggunaan lahan produktif serta kawasan yang berfungsi sebagai resapan air, khususnya di daerah dataran rendah dan jalur transportasi strategis.

“Perubahan yang paling jelas terjadi di Wilayah Resapan Air, yang mengalami peningkatan signifikan dari 20.420 hektar dalam RTRW 2019 menjadi 83.803 hektar dalam RTRW 2024,” katanya.

Melihat situasi tersebut, Walhi Jateng mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan izin, khususnya yang mendukung model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di wilayah hulu dan daerah tangkapan air, termasuk dengan menghentikan serta membatasi proyek dan izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, serta ekosistem penyangga banjir.

Selanjutnya, mempercepat proses pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis daerah hulu dan DAS dengan melakukan rehabilitasi hutan, menjaga kawasan lindung, serta memperkuat peran masyarakat setempat, sebagai bagian dari perubahan pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan lingkungan.

“Pemerintah perlu merancang kebijakan penanggulangan bencana yang berbasis wilayah (regional) dengan mempertimbangkan hubungan ekologis antar daerah, khususnya hubungan hulu dan hilir, agar penanganan bencana tidak hanya bersifat sektoral dan administratif,” tambah Cholis.

Penanggulangan Bencana Banjir di Wilayah Muria Raya dan Pekalongan

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan telah mengatasi banjir yang terjadi di wilayah Muria Raya dan Pekalongan.

Di kawasan Muria Raya, pemerintah provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan pengubahan cuaca serta Pekalongan dengan penanganan yang dilakukan dalam tiga tahap.

“Di kawasan Muria Raya, kami melakukan pengubahan cuaca hingga 20 Januari 2026,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Selanjutnya mengenai Pekalongan, Taj Yasin menjelaskan, penanganan banjir jangka pendek dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan evakuasi kelompok rentan seperti warga lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta beberapa warga yang memiliki kondisi kesehatan khusus seperti penderita stroke.

Selain proses evakuasi, kebutuhan pokok masyarakat yang terkena banjir tercukupi melalui dapur umum.

“Kami terlebih dahulu memastikan keselamatan warga dan memenuhi kebutuhan pokok mereka,” katanya saat melakukan kunjungan ke para korban bencana banjir di Kota Pekalongan, keterangan resmi, Senin (19/1/2025).

Untuk penanganan jangka menengah, Taj Yasin akan melakukan perbaikan terhadap kondisi tanggul Sungai Bremi.

“Ada satu tanggul yang belum permanen dan itu menjadi kewenangan kami. Hari ini saya langsung meminta dihitung agar penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.

Mengenai penanganan jangka panjang, Taj Yasin menyampaikan bahwa proyek penanganan sungai tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar sekitar Rp50 miliar pada tahun 2026.

“Sungai Bremi telah dialokasikan dari pusat, informasi BBWS menyebutkan dana sebesar Rp50 miliar, namun hingga kini belum dilakukan pengerjaan,” katanya. (Iwn)