Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA

, JAKARTA – Perkara hukum Nikita Mirzani terhadapReza Gladysmemasuki tahap baru. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi menyatakan bahwa semua dokumen telah selesai dan ditandatangani oleh kliennya.

Bacaan Lainnya

“Surat kuasa asli telah diterima dan sudah diserahkan untuk mengajukan kasasi,” kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Tindakan hukum kasasi diajukan karena pihak terkait tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya tidak ingin membahasnya sekarang, nanti isinya. Intinya kita tidak setuju dengan putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengajukan apa yang disebut sebagai upaya hukum kasasi,” ujar Galih Rakasiwi.

“Karena dianggap ini belum mencapai keadilan yang sempurna, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Ia mengatakan, memang klien mereka yang mengajukan permohonan banding hukum.

Sebab Nikita Mirzaniakan berjuang untuk keadilan bagi dirinya hingga titik akhir.

“Nikita akan mempergunakan segala upaya hukum sampai titik paling akhir. Karena menurutnya, kasus ini belum memberikan rasa keadilan. Belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Oleh karena itu, tetap akan dipertahankan hingga upaya hukum terakhir,” kata Galih Rakasiwi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan putusan banding terkait dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).

Dalam pembacaan putusan, sidang hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut.

Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum serta Terdakwa Nikita Mirzani. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang diajukan banding terkait kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan, sehingga putusan selengkapnya adalah sebagai berikut,” kata Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa.

Mahkamah memutuskan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan TPPU.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani hanya dianggap bersalah terkait pasal UU ITE.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan mengungkap rahasia, memaksa seseorang agar memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar Sri Andini.

“Dan turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan alternatif Pertama dan Kedua dari Penuntut Umum,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman berupa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun; denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Sri Andini.

“Menentukan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh Terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang diberikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, di tingkat pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan terkait pasal UU ITE.

Terhadap tindakannya, Nikita menerima hukuman kurungan selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Karena dalam tuntutan, Nikita Mirzani dijerat dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.(mcr7/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *