Nenek Menangis di Roti O Jakarta Karena Ditolak Bayar Tunai, Netizen Geram

Sebuah kejadian memilukan terjadi di toko roti Roti O di Jakarta, yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Video yang memperlihatkan seorang nenek menangis karena ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.

Dalam video tersebut, seorang pria bertopi jeans marah-marah kepada kasir toko roti setelah mengetahui bahwa seorang nenek tidak dilayani karena ingin menggunakan uang tunai. Pria itu menegaskan bahwa uang tunai harus diterima, bukan hanya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). “Kalian gak mau kasih ke dia (nenek), apa maksudnya? Uang cash itu harus kalian terima. Masa harus Qris. Nenek-nenek itu kan gak ada Qris-nya, gimana?” katanya dengan nada tinggi.

Pihak kasir menjelaskan bahwa toko tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai sesuai aturan perusahaan. Namun, tindakan ini mendapat kritik keras dari netizen. Banyak yang menyayangkan kebijakan yang dinilai tidak ramah terhadap lansia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

“Plis jngan normalisasi kan QRIS gak semua orang punya dan gak semua orang bisa,” tulis akun @ssl. “Kalo semua menggunakan qris buat apa bank Indonesia mengeluarkan uang tunai?” tanya akun @irf.

Video tersebut juga diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua, yang mengamuk terhadap pegawai Roti O. Arlius Zebua menyoroti fakta bahwa tidak semua orang memiliki akses ke QRIS, terutama kalangan lansia. “Uang cash (tunai) itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana? Udah kalian telepon dulu bos kalian!” ujarnya.

Unggahan Arlius telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali dan memicu berbagai komentar dari netizen. Beberapa menyatakan dukungan terhadap pria tersebut, sementara yang lain membela pegawai karena bekerja sesuai SOP. “Nggak usah kau marahin petugasnya, itu SOP mereka nggak bisa cash (tunai),” ujar netizen lain.

Terkait insiden ini, pihak Roti O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka memohon maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait pelayanan. “Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis Roti O dalam unggahan mereka.

Meskipun demikian, banyak netizen tetap merasa kecewa dengan kebijakan yang dianggap diskriminatif. Sebagian bahkan menyebut bahwa kebijakan ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Berarti Roti O melanggar Pasal 23 dan Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” komentar salah satu netizen.

Insiden ini menjadi peringatan bahwa meski digitalisasi sistem pembayaran semakin pesat, penting untuk tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan teknologi. Dengan adanya kebijakan seperti ini, diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

Pos terkait