.CO.ID-JAKARTA.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) individu yang telah bertahan hampir sepuluh tahun pada angka Rp 54 juta per tahun dinilai memiliki risiko terhadap kenaikanbracket creep(peningkatan pendapatan yang mendorong seseorang memasuki) bracket pajak yang lebih besar) karena tidak adanya penyesuaian
Keadaan ini dianggap berpotensi memberatkan wajib pajak, khususnya kelompok dengan penghasilan rendah dan menengah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan bahwa dari sudut pandang ekonomi nyata, PTKP sebesar Rp 54 juta semakin sulit dianggap sesuai dengan kondisi tahun 2026.
Selama bertahun-tahun tanpa adanya penyesuaian, inflasi kumulatif dan kenaikan biaya kebutuhan hidup telah secara nyata mengurangi nilai riil dari batas tidak kena pajak tersebut.
Menurutnya, stagnasi PTKP menggambarkan adanya jeda kebijakan yang berisiko menyebabkan ketidaksesuaian antara beban pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar.
Rizal juga memperingatkan meningkatnya ancamanbracket creepakibat PTKP yang tidak berubah.
Pada situasi ini, karyawan dapat memasuki objek pajak atau lapisan tarif yang lebih tinggi hanya karena kenaikan pendapatan nominal yang disebabkan oleh inflasi atau penyesuaian upah minimum, bukan akibat peningkatan kesejahteraan nyata.
“Secara tidak langsung, pajak efektif meningkat tanpa disertai kenaikan kemampuan beli, dan tekanan ini paling terasa pada masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah,” kata Rizal kepada .co.id, Selasa (16/12).
Selanjutnya, Rizal menilai dampak dari kebijakan PTKP yang tidak berubah hanya memengaruhi aspek keadilan pajak, tetapi juga berisiko mengurangi pengeluaran rumah tangga dalam jangka menengah.
Meskipun demikian, pengeluaran rumah tangga selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mengakui bahwa mempertahankan PTKP yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini bisa memberikan ruang tambahan dalam penerimaan pajak secara singkat. Namun, menurutnya, tindakan tersebut menyimpan biaya ekonomi dan sosial yang tersembunyi.
“Oleh karena itu, penyesuaian PTKP berdasarkan inflasi atau indeks biaya hidup menjadi penting agar sistem pajak tetap adil, dapat dipercaya, dan sesuai dengan kondisi ekonomi nyata masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penelitian, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditentukan pada tahun 1984 dengan besaran Rp 960.000 per tahun. Jumlah ini selanjutnya ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tingkat inflasi.
Pada tahun 1995, besaran PTKP meningkat menjadi Rp 1,72 juta, kemudian diubah kembali pada tahun 2001 menjadi sebesar Rp 2,88 juta setiap tahunnya.
Peningkatan yang signifikan mulai terlihat pada tahun 2005, saat PTKP meningkat tajam menjadi Rp 12 juta, diikuti oleh kenaikan pada tahun 2006 menjadi Rp 13,2 juta.
Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 2009, ketika PTKP meningkat menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Kemudian, pada tahun 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP dengan cukup signifikan hingga mencapai Rp 24,3 juta.
Tren kenaikan yang signifikan terus berlanjut pada tahun 2015, saat PTKP melonjak hampir 50% menjadi Rp 36 juta, kemudian akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.
