Isi Artikel
Penangkapan YouTuber Resbob di Semarang
YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, pada Jumat (12/12/2025).
Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatannya. Selanjutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dikeluarkan dari GMNI
Resbob telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ia dikeluarkan dari GMNI sejak 13 Desember 2025, atau sebelum yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian. Pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob.
Ia disebut baru menyelesaikan tahapan kaderisasi GMNI beberapa bulan lalu dan belum pernah menjabat sebagai pengurus organisasi. Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno internal komisariat UWKS.
Dikeluarkan dari Kampus
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Resbob. Kampus yang berada di Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, itu resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO).
Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan pada Minggu (14/12/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh.
“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” kata Nugrahini, Senin (15/12/2025).
Ditempatkan di Sel Khusus
Resbob saat ini telah berada di sel khusus di Mapolda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber. “Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik.”
“Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebanyak empat orang saksi diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli. “Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu.” “Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu,” jelasnya.
Duduk Perkara
Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia. Advokat Sunda, Cepi Hendrayani, menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.
Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda. “Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun.” “Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” ungkap Cepi.
Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.







