Nasib seluruh dosen UNIMA terancam diaudit buntut skandal pelecehan berujung tewasnya Evia Maria

Ringkasan Berita:

  • INAKOR Sulut meminta negara dan pihak universitas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak, etika, dan perilaku seluruh tenaga pengajar UNIMA
  • Desakan ini muncul pasca meninggalnya mahasiswa UNIMA yang viral, dinilai sebagai peringatan serius atas relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa
  • Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum dosen

 

Bacaan Lainnya

Tragedi meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) bukan sekadar peristiwa duka, tetapi telah menjelma menjadi peringatan serius bagi negara dan pengelola pendidikan tinggi.

Di tengah sorotan publik yang kian menguat, LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyuarakan desakan tegas: negara tidak boleh diam.

Dunia kampus, sebagai ruang intelektual dan moral, harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa yang merugikan mahasiswa.

INAKOR Tegaskan Negara Wajib Hadir

LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi kepentingan publik, termasuk menjaga integritas dunia pendidikan tinggi.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, INAKOR secara tegas mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya menjaga integritas, etika, dan marwah institusi pendidikan tinggi, sekaligus memastikan kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

Tragedi Mahasiswa Meninggal Jadi Alarm Serius

Desakan INAKOR ini muncul menyusul meninggalnya seorang mahasiswa UNIMA yang sempat viral dan ditemukan dalam posisi tergantung.

Peristiwa tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai kejadian terisolasi, melainkan sebagai alarm serius bagi negara dan pengelola perguruan tinggi.

Meski tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan, INAKOR menilai tragedi tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan kampus, khususnya terkait relasi kuasa, etika tenaga pengajar, serta perlindungan mahasiswa secara sistemik.

Relasi Dosen dan Mahasiswa Dinilai Tidak Setara

Rolly Wenas menegaskan bahwa relasi antara dosen dan mahasiswa memiliki ketimpangan struktural yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

“Relasi dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural.

Karena itu, negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” tegas Rolly.

Ia menekankan bahwa segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan akademik merupakan pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan di dunia pendidikan.

Tak Boleh Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang Akademik

Lebih lanjut, Rolly menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi terhadap praktik-praktik yang menekan atau merugikan mahasiswa.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan akademik yang menekan atau merugikan mahasiswa,” ujar Rolly.

Menurutnya, kampus harus berdiri sebagai benteng moral dan intelektual, bukan justru menjadi ruang yang membiarkan relasi kuasa disalahgunakan.

Audit Etik Menyeluruh terhadap Seluruh Pengajar

INAKOR secara konkret mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak universitas untuk melakukan audit etik serta pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar di UNIMA.

Pemeriksaan tersebut mencakup rekam jejak etika dan perilaku akademik, riwayat pengaduan atau laporan baik formal maupun nonformal, hingga indikasi adanya pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.

Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti atau pola pelanggaran etika maupun hukum yang berulang dan konsisten, INAKOR menilai sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik.

Kampus Harus Dijaga sebagai Ruang Moral

Rolly Wenas menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat belajar, melainkan ruang pembentukan karakter dan nilai.

“Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akademiknya, negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” kata Rolly.

Ia menyebut bahwa sikap tegas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, hingga kode etik dosen dan disiplin ASN.

Menurut Rolly, seluruh regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang sah bagi negara dan perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus menunggu putusan pidana.

Desakan kepada Kementerian dan Perlindungan Korban

Tak hanya kepada pihak kampus, INAKOR juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi.

INAKOR meminta agar dibentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi.

Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun secara moral, INAKOR menegaskan sikapnya dengan tegas: tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan kampus.

“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas.

Polda Sulut Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan proses penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial Danny Masinambow.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.

“Laporan sudah diperiksa, namun terlapor belum diperiksa,” jelas Kombes Pol Suryadi kepada wartawan, Jumat (2/12/2025).

Suryadi menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Apabila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunManado)

Jangan lewatkan berita-berita tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *