.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa jabatan 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dilaporkan menerima dana sebesar Rp809,56 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pembelian laptop Chromebook serta manajemen perangkat Chrome di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief atau Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu adanya aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Sedangkan surat tuntutan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/12), setelah persidangan ditunda akibat penangguhan penahanan karena mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih dalam kondisi sakit.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pembelian Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut secara bersamaan dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jurist Tan.
Tindakan ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, antara lain melaksanakan pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melakukan evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung oleh referensi harga.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa dapat dihukum sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






