MPW Pemuda Pancasila Kalbar ajukan pengaduan dugaan pelanggaran usaha restoran di Pontianak

WARTA PONTIANAK – Setelah menerima pengaduan masyarakat, Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi mengajukan laporan ke Polresta Pontianak terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha dan pencemaran lingkungan oleh pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Wakil Ketua Bidang III MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Syarifal, mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Polresta Pontianak setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan usaha dan pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair sisa cucian dan olahan daging babi langsung ke saluran air tanpa pengolahan, kami telah menyampaikan pengaduan resmi ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Alhamdulillah, pengaduan tersebut telah diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025,” ujar Syarifal, dalam keterangan persnya pada Sabtu 27 Desember 2025.

Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran aturan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan oleh pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.

“Pengaduan ini penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas di Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Syarifal, ketaatan terhadap regulasi merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha. Hal tersebut diperlukan guna mencegah peredaran minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan, serta untuk melindungi lingkungan hidup dari potensi pencemaran akibat limbah usaha yang tidak dikelola dengan baik.

“Pada prinsipnya, kami mendukung iklim usaha di Kota Pontianak. Namun dukungan itu harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum,” katanya.

Selain itu, MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menggelar kegiatan berlebihan dalam menyambut malam pergantian tahun baru, seperti pesta kembang api, hiburan musik, dan pesta pora yang dinilai kurang mencerminkan empati terhadap musibah yang sedang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Ia menyebut pihaknya menemukan adanya penyebaran selebaran digital terkait rencana pesta musik dengan menghadirkan disk jockey (DJ) di beberapa tempat usaha, termasuk di restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa.

“Kita harus menunjukkan empati. Saudara-saudara kita di Sumatera Utara dan Aceh sedang tertimpa musibah. Sudah sepatutnya perayaan malam tahun baru dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan,” ujarnya.

Syarifal juga meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh kegiatan keramaian yang direncanakan oleh pelaku usaha pada malam pergantian tahun baru.

“Jika tidak mengantongi izin keramaian, maka kami minta agar kegiatan tersebut dibubarkan. Termasuk rencana hiburan musik di restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, harus dipastikan terlebih dahulu legalitas izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat telah lebih dahulu melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025.

Laporan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas restoran tersebut.

Dari hasil pengecekan langsung ke lokasi, MPW Pemuda Pancasila mendapati dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas serta dugaan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengelola restoran juga diduga tidak mengantongi izin pengolahan limbah cair.

Syarifal menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Atas dasar temuan dan pengaduan masyarakat, kami meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menghentikan sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh perizinan dan ketentuan hukum dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh MPW Pemuda Pancasila Kalbar.

“Kami menghargai pengaduan tersebut karena baik pelapor maupun terlapor memiliki hak konstitusional yang sama. Kami siap menghadapi dan membuktikan kebenaran dugaan yang disampaikan,” ujar Ruliady saat dihubungi.

Ia menegaskan pihaknya akan kooperatif jika dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak maupun aparat penegak hukum. Namun, apabila laporan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika laporan itu tidak terbukti dan klien kami dirugikan, maka kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *