Isi Artikel
Masalah Utang dalam Masyarakat dan Pandangan Syariat
Masalah utang sering menjadi sumber ketegangan di masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan. Banyak hubungan keluarga merenggang, pertemanan retak, bahkan warga saling menghindar hanya karena utang yang tidak kunjung dibayar. Padahal, pihak berutang disebut-sebut memiliki kemampuan untuk melunasi.
Fenomena ini memicu perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan. Mereka menegaskan bahwa menunda pembayaran utang tanpa alasan yang sah merupakan tindakan zalim dalam pandangan syariat. Ketua Bidang Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Kalsel, Dr H Sukarni MAg menjelaskan bahwa utang piutang pada dasarnya merupakan praktik sosial yang dibenarkan dalam Islam dan telah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, syariat memberikan batasan dan etika yang ketat mengenai kewajiban moral bagi pihak peminjam.
Menurut Sukarni, masalah mulai timbul ketika seseorang berutang tanpa mempertimbangkan tanggung jawab atau sengaja menunda pembayaran, padahal sudah mampu. “Ketika seseorang telah memiliki kelapangan rezeki dan jatuh tempo sudah tiba, tapi dia menunda membayar tanpa memberitahu pemberi utang, maka itu termasuk perbuatan zalim,” ujarnya.
Sukarni pun mengutip sejumlah hadis yang menggambarkan seriusnya persoalan utang dalam Islam. Dalam sebuah hadis disebutkan, orang kaya yang menunda melunasi utangnya dicatat sebagai pelaku kezaliman. Ada pula riwayat yang menyebut orang yang berniat tidak mau melunasi utangnya akan dibangkitkan sebagai pencuri pada hari kiamat. Bahkan, menurut hadis lain, nyawa seorang mukmin tertahan oleh utangnya hingga utang itu dilunasi dan dosa syahid sekalipun tidak dapat menghapus tanggungan tersebut.
Kepercayaan dan Kehormatan dalam Utang
Dia menilai, banyak persoalan utang di masyarakat berawal dari lemahnya komunikasi. Tidak semua keterlambatan disebabkan ketidakmampuan finansial. Sebagian peminjam memilih diam dan menghindar karena merasa tidak enak atau enggan berterus terang. Padahal, Islam justru mendorong keterbukaan ketika seseorang sedang menghadapi kesulitan.
“Al-Qur’an memberikan kelonggaran ketika peminjam benar-benar dalam kesulitan. Dalam Al-Baqarah ayat 280, Allah menganjurkan agar pemberi utang memberikan tempo tambahan. Namun, kelonggaran hanya berlaku jika ada permintaan dan komunikasi yang jelas dari peminjam,” papar Sukarni.
Dia menjelaskan, hakikat utang adalah hak milik orang yang memberi pinjaman. Karena itu, segala bentuk penundaan, perubahan jadwal pembayaran, atau alasan terkait kebutuhan lain harus diketahui dan disetujui pemberi utang. Dia menegaskan, tidak ada alasan menunda pembayaran ketika kemampuan telah ada. Apalagi jika peminjam justru mengutamakan pengeluaran lain yang tidak mendesak.
“Selama seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar, utang harus jadi prioritas utama. Jangan sampai ada pengeluaran lain yang dipaksakan sementara hak orang lain belum dipenuhi,” tuturnya.
Di sisi lain, Islam memberi penghargaan besar kepada orang yang memberikan pinjaman kepada sesama. Dalam beberapa riwayat disebutkan memberi pinjaman memiliki nilai pahala yang lebih besar dibanding sebagian bentuk sedekah, karena peminjam biasanya sedang berada dalam situasi sulit. Bahkan, ada kisah seorang laki-laki pada masa dahulu yang masuk surga karena kebiasaannya memberi kelonggaran kepada orang-orang yang berutang kepadanya dan memaafkan mereka yang benar-benar tidak mampu.
Etika dalam Membayar Utang
Sukarni juga menyinggung etika lain yang jarang disadari masyarakat, yakni keutamaan membayar utang dengan cara terbaik. Rasulullah SAW pernah mencontohkan, membayar utang dengan kualitas yang lebih baik, baik berupa pelayanan, penghargaan atau sekadar ketepatan waktu, menjadi bagian dari keutamaan seorang muslim dalam menjaga hak orang lain.
Dia berharap, masyarakat kembali memahami bahwa utang bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga amanah. Ketika seseorang meminjam, dia tidak hanya meminjam harta, tapi juga kepercayaan. Karena itu, merawat kepercayaan tersebut merupakan bagian dari menjaga kehormatan diri.
“Menunda utang bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa menghilangkan keberkahan harta,” ujarnya.
MUI Kalsel berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga persoalan utang tidak lagi menjadi sumber konflik sosial yang berkepanjangan. “Intinya sederhana, jika mampu, bayarlah. Jika belum mampu, komunikasikan. Itu yang diajarkan agama,” simpul Sukarni.
Pengalaman Nyata: Kesulitan Menghadapi Utang
BAGI Rafi, jadi orang yang tidak enakan atau dikenal dengan people pleasure ternyata punya harga yang mahal. Pemuda berusia 22 tahun ini mengaku sering meminjamkan uang kepada teman-temannya. Bukan karena mampu, tapi dia merasa sungkan menolak. Termasuk ketika seorang teman meminjam uang dengan alasan mendesak.
“Aku sebenarnya ragu, tapi ya, nggak enak nolak,” ucap Rafi kepada Serambi UmmaH, Kamis (11/12/2025). Keraguannya terbukti. Setelah janji akan melunasi begitu gajian, temannya justru menghilang. Nomor WhatsApp tidak aktif, pesan tidak dibalas, bahkan akun media sosial seakan lenyap. Tiap hari Rafi mencoba menghubungi, hanya untuk mendapati tanda centang satu. Yang tersisa hanya rasa kesal dan bingung.
Mau menagih terus takut dianggap cerewet, tapi diam pun membuatnya semakin makan hati. “Aku tuh cuma mau dia ngomong. Bilang belum bisa bayar pun nggak apa-apa. Jangan menghilang,” tuturnya. Bulan demi bulan lewat tanpa kabar. Hingga suatu hari, setelah didorong rasa jengkel yang sudah menumpuk, Rafi memberanikan diri mendatangi tempat kerja temannya. Dia bahkan mengancam akan memviralkan hal itu jika tidak memberi penjelasan. Baru setelah itu temannya muncul. Bayarnya pun dicicil, sedikit-sedikit, sampai hampir setahun baru lunas sepenuhnya.
“Jujur, aku capek. Bukan capek menagih, tapi capek merasa bodoh karena selalu nggak enakan,” ucap Rafi pelan. Sejak kejadian itu, dia mulai belajar mengatakan tidak. “Tidak mengiyakan semua keinginan orang lain itu ternyata tidak berarti jahat,” kata dia.
Cerita serupa dialami Fina, mahasiswi yang juga pernah memberi utang kepada teman dekat. Menurutnya, orang jarang menyadari, yang sulit dari berutang bukan hanya urusan uang, tapi komunikasi. “Kalau belum bisa bayar, bilang. Itu aja,” kata Fina. “Saya pernah dipinjam uang lumayan. Pas jatuh tempo, dia malah update story jalan-jalan. Rasanya kesel, tapi ya mau ngomong juga takut dianggap ribut,” ceritanya.
Menurut dia, banyak orang sebenarnya bukan menolak memberi utang. Yang membuat mereka kapok adalah sikap lepas tanggung jawab dari peminjam. “Bukan tidak mau bantu. Tapi kalau digituin, jadi trauma sendiri,” katanya.







