Mengukur Risiko dan Peluang Superholding BUMN Danantara: Tata Kelola, Investasi, dan Monopoli

, YOGYA –Tiga ilmuwan dari Nagara Institute, yaitu Prof Dr Satya Arinanto, SH MH (Guru Besar FH UI); Dr Mohamad Dian Revindo, Ph D (LPEM FEB UI) dan Dr. R. Edi Sewandono, SH MH (SKSG UI) berbicara mengenai ‘Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara’.

Acara yang diselenggarakan oleh Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) adalah bagian dari rangkaian Diskusi Meja Bundar (RTD) mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara (BPI Danantara).

Bacaan Lainnya

Acara diadakan di Hotel Sahid Raya & Convention Yogyakarta, Selasa (16/12/2025).

Prof Satya Arinanto, dari sudut pandang hukum, menilai terdapat 12 poin penting mengenai risiko superholding BUMN dan Danantara.

Beberapa hal tersebut meliputi penataan istilah, yang kedua adalah peneguhan wewenang.

“Lalu terdapat risiko tata kelola, korupsi, monopoli, serta risiko investasi, penolakan dari BUMN, dan risiko politik,” tegas Satya.

Sementara Edi Sewandono menganggap beberapa BUMN mengalami tumpang tindih antara bisnis dan rantai nilai yang dilakukan oleh BUMN di bidang perhotelan dan transportasi.

Selanjutnya menurut Edi, perbedaan kinerja BUMN disebabkan oleh kesalahan pengelolaan yang berkaitan dengan politisasi.

Edi menganggap Danantara belum layak menjadi lembaga pengelola dana investasi yang berstandar internasional.

“Ini adalah investasi karena kita ingin go global, saya menyampaikan bahwa kerentanan organ BPI Danantara sebenarnya bagaimana strukturnya belum menguasai investasi, masalah terkait return dan aset,” katanya.

Keberadaan praktik konflik kepentingan struktural Danantara serta kelemahan dalam akuntabilitas lembaga tersebut juga menjadi catatan negatif baginya.

Selain itu, ketidakpastian indeks risiko terkait kedaulatan negara memperparah kekhawatiran.

Selain tiga peneliti dari Nagara Institute, acara diskusi juga mengundang narasumber utama yaitu Dr H Mukhamad Misbakhun, (Ketua Komisi XI DPR RI); Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik); Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi); serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM).

Institut Nagara-AFU RTD bertujuan untuk mengumpulkan informasi, pendapat, dan usulan solusi terkait sejumlah topik pertanyaan yang dibagi menjadi isu umum dan isu khusus.

Secara umum, forum ini akan membahas isu-isu mendasar mengenai tantangan utama dalam pengaturan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (BP) BUMN serta tantangan utama dalam pengelolaan BPI Danantara yang berpotensi memengaruhi kinerja BUMN di masa depan.

Selain itu, diskusi akan menitikberatkan pada langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat pengaturan perusahaan BUMN dan pengelolaan super holding agar mencapai peningkatan kinerja operasional serta investasi.

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, serta para peneliti Nagara Institute adalah bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan kebebasan usaha dan pertanggungjawaban guna menjaga kelangsungan BUMN.

Dalam lingkup yang lebih terperinci, pembahasan akan membahas peran masing-masing perusahaan BUMN dalam mendukung kinerja BPI Danantara menuju super holding investasi dan operasional.

Pertanyaan tentang sejauh mana kesiapan BPI Danantara dalam mendukung kelangsungan usaha BUMN, termasuk pengurangan risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holding, akan dibahas secara lengkap.

Peningkatan dalam desain transformasi BUMN juga mendapat perhatian, mencakup perbaikan di bidang hukum/aturan, perbaikan usaha, serta peningkatan kinerja.

Mekanisme perbaikan dalam sistem distribusi dan pemanfaatan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN, khususnya terkait efektivitas dan efisiensi serta fungsi BP BUMN dan BPI Danantara, akan juga ditinjau.

Selanjutnya, perbaikan yang diperlukan dalam pemanfaatan dividen untuk bisnis dan investasi—termasuk peningkatan efisiensi usaha, kejelasan, dan pertanggungjawaban—serta perbaikan dalam pengelolaan aset BUMN oleh superholding (peningkatan efisiensi, restrukturisasi, dan pemanfaatan aset) akan dibahas.

RTD ini juga meragukan tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan aset BUMN sebagai “kekayaan negara yang dipisahkan”.

Sampai sejauh mana BP BUMN dan BPI Danantara mengatur BUMN dalam merespons kepentingan daerah terkait kesejahteraan ekonomi.

Acara yang berlangsung di Yogyakarta ini diselenggarakan setelah keberhasilan acara sebelumnya di Surabaya pada 2 Desember 2025 lalu.

Institut RTD Nagara-AFU di Kota Pelajar ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi publik nasional yang direncanakan akan mengunjungi sepuluh kota besar.

Forum ini sangat penting, mengingat BPI Danantara menjadi sebuah identitas baru dari ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang muncul dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kini menjadi entitas super holding besar.

Entitas tersebut mengelola tujuh BUMN induk atau strategis yang memiliki anak perusahaan sebanyak 844 entitas, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Umum (Perum).

Jumlah total aset yang dikelola oleh BPI Danantara mencapai 900 miliar dolar AS, dan perkiraan angkanya akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya aset di bawah pengelolaannya.

Sebagai lembaga yang mengelola kekayaan negara dalam skala yang sangat besar, BPI Danantara harus bertanggung jawab kepada masyarakat terhadap seluruh kebijakan dan tindakannya.

Pengelolaan, struktur organisasi, serta pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi topik utama yang tidak hanya menggarisbawahi jumlah dana modal sebesar seribu triliun rupiah yang tercantum dalam Pasal 3G Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, tetapi juga sistem tata kelolanya.(hda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *