Oleh Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 199 dan korban pemaksaan hilang rezim Orde Baru
Setiap kali musim hujan tiba, beberapa daerah di Sumatera kembali terendam banjir. Sungai meluap, persawahan rusak, rumah tergenang, jalur pengangkutan terganggu, serta ribuan penduduk harus meninggalkan tempat tinggalnya.
Pola yang terjadi berulang setiap tahun, seakan-akan banjir telah menjadi kejadian biasa yang dianggap sebagai nasib. Yang berubah hanyalah tingkatnya. Dampaknya semakin meluas dan lebih berat. Namun, pemerintah masih ragu untuk menyebutnya secara jujur—bencana nasional.
Raguan ini bukan hanya soal istilah administratif, tetapi lebih pada bagaimana negara memahami kenyataan. Ketika suatu bencana melibatkan beberapa kabupaten dan provinsi, terjadi secara berulang secara sistematis, serta melebihi kemampuan pemerintah daerah, maka secara esensial hal tersebut telah menjadi masalah nasional. Menolak mengakui hal tersebut dapat berisiko menghambat solusi yang lebih mendalam dan jangka panjang.
Di dalam buku “Risk Society” (1992), Ulrich Beck menegaskan bahwa bencana yang terjadi di era modern sering kali tidak sepenuhnya “alami”. Bencana tersebut justru muncul dari interaksi antara alam dan tindakan manusia, seperti perencanaan ruang yang salah, eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali, serta pembangunan yang mengabaikan kemampuan lingkungan untuk mendukung.
Banjir yang terjadi di Sumatera secara jelas menunjukkan tanda-tanda tersebut. Deforestasi di hulu, perubahan penggunaan lahan, melemahnya perlindungan daerah resapan, serta sistem drainase perkotaan yang ketinggalan, telah menciptakan ancaman yang besar sebelum hujan turun.
Curah hujan yang sangat tinggi sering kali dianggap sebagai penyebab utama. Padahal, hujan hanya menjadi pemicu, bukan akar masalah. Masalah sebenarnya bersifat struktural sehingga dampaknya meluas dan terjadi berulang.
Skala Dampak dan Kebutuhan Tanggapan
Dalam konteks tata kelola publik, risiko dikategorikan sebagai “nasional” bukan karena label yang diberikan, tetapi karena besarnya dampaknya dan kebutuhan akan respons yang menyeluruh. Christopher Hood dalam bukunya The Art of the State (1998) menekankan bahwa ketika isu tersebut melebihi batas sektoral dan wewenang lokal, pemerintah harus hadir dengan pendekatan whole-of-government.
Banjir Sumatera memenuhi kriteria tersebut. Kejadian ini terjadi di berbagai daerah, menyebabkan kerugian sosial-ekonomi yang besar, mengganggu ketersediaan pangan dan distribusi logistik, serta memberatkan kelompok yang paling rentan.
Selain kerugian finansial, banjir juga menyebabkan dampak sosial yang sering kali tidak terhitung, seperti terputusnya akses pendidikan, meningkatnya ancaman kesehatan, serta hilangnya rasa aman masyarakat terhadap masa depan. Secara inti, seluruh unsur bencana nasional telah terpenuhi.
Kemudian, mengapa status nasional sering tidak diberikan? Jawabannya bukanlah sepenuhnya teknis. Penetapan bencana sebagai kejadian nasional memiliki dampak politik dan keuangan. Mulai dari kebutuhan anggaran yang besar, koordinasi antar kementerian, serta pengakuan bahwa masalah ini bukan hanya kegagalan daerah, melainkan tanggung jawab bersama.
Di dalam kegiatan birokrasi, pengakuan sering kali lebih rumit dibandingkan penanganan darurat yang bersifat sementara. Akibatnya, tindakan yang dilakukan cenderung bersifat sementara dan tidak permanen. Bantuan logistik diberikan, perbaikan darurat dilakukan, lalu fokus berpindah hingga musim hujan berikutnya tiba.
Amartya Sen dalam bukunya “Development as Freedom” (1999) menegaskan bahwa kegagalan pemerintah tidak hanya terjadi ketika ia tidak melakukan tindakan, tetapi juga ketika ia salah memahami permasalahan. Kesalahan dalam diagnosis akan menghasilkan kebijakan yang selalu ketinggalan dari dinamika risiko yang dihadapi masyarakat.
Akibat dari pendekatan ini nyata terasa. Pemerintah daerah diwajibkan menanggung beban yang melebihi kemampuan keuangan dan teknis mereka. Masyarakat terjebak dalam siklus ketidakstabilan yang tidak pernah terputus. Di sisi lain, masalah pokok seperti tata ruang, penegakan hukum lingkungan, restorasi hutan, serta penyesuaian terhadap perubahan iklim tetap berada di luar prioritas nasional, seolah-olah bukan menjadi tanggung jawab bersama.
Negara Harus Berani Jujur
Menggolongkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional tidak berarti mengabaikan peran pemerintah daerah. Justru sebaliknya, hal ini menjadi syarat agar pemerintah pusat atau negara mengambil tanggung jawab yang strategis. Negara perlu hadir, bukan hanya ketika air telah membanjiri rumah warga, tetapi jauh sebelumnya: dalam kebijakan tata ruang yang tegas, pengendalian izin yang konsisten, rehabilitasi lingkungan yang berkelanjutan, serta integrasi pembangunan dengan risiko iklim.
James C Scott dalam bukunya “Seeing Like a State” (1998) memperingatkan tentang risiko yang muncul ketika negara mengurangi realitas yang rumit menjadi kategori administratif yang mudah dikelola. Banjir di Sumatera merupakan contoh nyata. Ketika dampaknya bersifat nasional namun penanganannya bersifat lokal, negara seringkali ketinggalan dari kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada akhirnya, menyebut banjir Sumatera sebagai bencana nasional bukan sekadar ucapan atau pemberitaan sensasional. Ini tentang keberanian pemerintah dalam menghadapi kenyataan akan besarnya tantangan yang dihadapi. Negara yang dewasa tidak takut untuk mengakui fakta. Ia memahami bahwa mengakui realitas adalah langkah awal untuk memperbaikinya.
Jika tidak, banjir akan terus muncul, korban akan terus bertambah, dan setiap tahun kita akan mengajukan pertanyaan yang sama. Padahal, jawabannya sudah lama tersedia di depan mata.***
Disclaimer: Artikel ini bukan hasil karya jurnalistik dari Pikiran Rakyat. Kolom opini merupakan ruang bagi para akademisi/ahli/pekerja di bidang tertentu untuk menyampaikan pandangan atau ide-ide mereka.






