https://mediahariini.com, JAKARTA – Perselisihan terkait batas lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang melibatkan karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua karyawan lapangan yang dituduh merusak hutan diduga menjadi korban tindakan kriminalisasi dari aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan mengatakan bahwa Awwab-Marsel seharusnya dilepaskan dalam kasus tersebut karena tidak bersalah dan tidak memperoleh keuntungan dari perselisihan itu.
Menurutnya, tuntutan terhadap Awwab dan Marsel tidak cukup meyakinkan dalam membuktikan perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami yakin Awwab-Marsel akan bebas, terlebih setelah membaca tuntutan JPU yang berisi 104 halaman, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan tersebut tidak logis,” ujar Fuad di Jakarta.
Selanjutnya Adnan menyatakan bahwa hal tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan hasil dari analisis yang didasarkan pada proses persidangan. Kayu yang selama ini dianggap sebagai barang bukti tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Fuad Adnan meragukan fakta yang terjadi dalam persidangan kasus tersebut. Alasannya, selama proses peradilan berlangsung, JPU tidak membawa bukti utama sehingga menimbulkan keraguan mengenai kasus tersebut.
“Maka, apa sebenarnya yang sedang ditampilkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini? Tidak ada bukti yang kuat, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru bertentangan dengan tuduhan yang ditujukan kepada Awwab-Marsel,” katanya.
Jika bukti fisik mengenai pemasangan patok tersebut tidak tersedia, menurut Adnan, tindakan JPU dalam membuktikan perkara tersebut layak dipertanyakan. Koalisi Keadilan menganggap hal ini sebagai celah mendasar yang seharusnya menyebabkan penolakan dakwaan.
Aliansi Keadilan berpendapat bahwa keadilan terhadap Awwab dan Marsel bergantung pada integritas majelis hakim yang dipimpin oleh Sunoto dalam mengadili kasus tersebut.
Fuad Adnan, yang merupakan mantan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak ragu mengapresiasi kejujuran Hakim Sunoto.
Ia menyebutkan bahwa Sunoto sudah dikenal oleh masyarakat sebagai sosok hakim yang cerdas, memiliki pendirian kuat, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas hukum. Masyarakat dan seluruh keluarga Awwab-Marsel, tambah Adnan, memberikan kepercayaan penuh bahwa Hakim Sunoto akan membuat keputusan hukum terbaik yang menghargai keadilan sejati.







