Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji UU Hak Cipta Ariel dan BCL Hari Ini

Jakarta, IDN Times –Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang meninjau beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) hari ini, Rabu (17/12/2025).

Selanjutnya, perkara ini diajukan oleh 29 artis terkenal, antara lain Nazril Irham (Ariel Noah), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, serta Bernadya Ribka Jayakusuma.

Bacaan Lainnya

1. Putusan diumumkan pada hari Rabu siang pukul 13.30 WIB

Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang putusan mengenai perkara tersebut dimulai dibacakan pukul 13.30 WIB.

“Pengumuman Putusan/Ketetapan, Rabu 17 Desember 2025, pukul 13.30 WIB,” demikian pernyataan yang tercantum di situs MK.

2. Tahapan-tahapan dalam persidangan telah dilalui secara berurutan

Sidang pertama perkara ini diadakan di MK pada 4 April 2025 lalu. Persidangan perkara ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari mendengarkan keterangan DPR, Presiden, hingga pihak terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Selanjutnya pada bulan Juli, pihak pengaju memanggil saksi yaitu penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora. Selain itu, pengaju juga menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, serta ahli pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.

3. Pasal yang dipertanyakan berkaitan dengan royalti

Seperti yang diketahui, Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diajukan adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Mereka merasa aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Para pihak yang mengajukan permohonan secara khusus menyoroti masalah izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku seni pertunjukan.

Berikut adalah daftar 28 nama pihak yang mengajukan perkara:

Tubagus Arman Maulana

Nazril Irham

Vina DSP Harrijanto Joedo

Dwi Jayati

Judika Nalom Abadi Sihotang

Bunga Citra Lestari

Sri Rosa Roslaina H

Raisa Andriana

Nadin Amizah

Bernadya Ribka Jayakusuma

Anindyo Baskoro

Oxavia Aldiano

Afgansyah Reza

Hedi Suleiman

Ruth Waworuntu Sahanaya

Wahyu Setyaning Budi Trenggono

Andi Fadly Arifuddin

Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

Andini Aisyah Hariadi

Dewi Yuliarti Ningsih

Mario Ginanjar

Teddy Adhytia Hamzah

David Bayu Danang Joyo

Tantrisyalindri Ichlasari

Hatna Danarda

Ghea Indrawari

Rendy Pandugo, SE

Gamaliel Krisatya

Mentari Gantina Putri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *