PORTAL SULUT – Berikut ini link cek realisasi pencairan tambahan tunjangan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di Provinsi Sumatera Selatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji 13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 27 Desember 2025.
Selanjutnya anggaran tersenbut akan ditransfer ke rekening guru ASN mulai Senin 29 Desember 2025 dengan tahapan berbeda setiap pemda.
Adapun total anggaran untuk THR TPG 100 persen dan gaji 13 adalah 462,52 M, dibagi di 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Surat Keputusan ini terbit pada 22 Desember 2025 atau 3 hari jelang Hari Natal 2025.
SK tersebut menjelaskan beberapa hal diantaranya adanya perubahan rincan alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaa pembayaran komponen ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.
Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.
Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13
Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui KLIK DI SINI dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas.
Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.
1, Provinsi Sumatera Selatan KLIK DI SINI
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu KLIK DI SINI
3. Kabupaten Ogan Komering Ilir KLIK DI SINI
4. Kabupaten Muara Enim KLIK DI SINI
5. Kabupaten Lahat KLIK DI SINI
6. Kabupaten Musi Rawas KLIK DI SINI
7. Kabupaten Musi Banyuasin KLIK DI SINI
8. Kabupaten Banyuasin KLIK DI SINI
9. Kabupaten OKU Selatan KLIK DI SINI
10. Kabupaten OKU Timur KLIK DI SINI
11. Kabupaten Ogan Ilir KLIK DI SINI
12. Kabupaten Empat Lawang KLIK DI SINI
13. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir KLIK DI SINI
14. Kabupaten Musi Rawas Utara KLIK DI SINI
15. Kota Lubuklinggau KLIK DI SINI
16. Kota Pagar Alam KLIK DI SINI
17. Kota Palembang KLIK DI SINI
18. Kota Prabumulih KLIK DI SINI .***







