Proses Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pengajuan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah selesai dilakukan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sudah diserahkan kepada pihak jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman pada Senin (22/6). Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.
Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa. ”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.
Senada dengan Iman, Budi pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah melalui rangkaian panjang. Mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, sampai adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
”Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujarnya.
Ancaman Hukuman yang Mengancam Tersangka
Kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.
Sangkaan itu merujuk pada beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku, antara lain:
- Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
- Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keadilan dan menjalankan prosedur hukum secara transparan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut tokoh publik. Dengan tetap menjaga prinsip hukum, diharapkan masyarakat bisa memahami dan mendukung jalannya proses hukum tanpa intervensi eksternal.







