Libur Tapi Tegang, Guru Menunggu THR dan Gaji 13 Cair, Tinggal 3 Hari

Libur Sekolah dan Pencairan THR serta Gaji 13 untuk Guru

Libur sekolah telah tiba, dan sebagian besar provinsi di Indonesia telah menjadwalkan liburan mulai dari tanggal 22 Desember 2025 hingga 3–4 Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Kemendikdasmen melalui Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang mengatur kalender pendidikan di berbagai daerah. Anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan waktu liburan dengan baik, termasuk melakukan kegiatan bersama keluarga, belajar hal-hal baru, dan menikmati istirahat yang cukup.

Selama masa liburan, orang tua dianjurkan untuk tetap mendampingi anak dalam penggunaan gawai, menjaga keamanan selama perjalanan, serta memilih aktivitas positif yang bisa meningkatkan literasi, kreativitas, dan karakter anak. Liburan tidak harus mahal, yang terpenting adalah kebersamaan dan pengalaman yang bermakna.

Bacaan Lainnya

Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada orang tua lainnya agar semua pihak bisa mempersiapkan liburan dengan lebih baik. Selamat menikmati liburan akhir tahun! Semoga anak-anak kembali ke sekolah dengan hati gembira, tubuh sehat, dan semangat belajar yang baru.

Kabar Gembira dan Tegang untuk Para Guru

Sementara liburan menjadi kesempatan bagi siswa dan orang tua, ada kabar gembira sekaligus menegangkan bagi para guru. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah pada 22 Desember 2025.

Surat Keputusan ini menjelaskan bahwa pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 akan terkendala karena libur Natal dan cuti bersama tahun baru. Dalam SK tersebut, terdapat perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya. Dalam keputusan ini, sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

Dalam PP sebelumnya, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti status sebagai ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Meski ada kendala libur natal dan cuti bersama, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 masih terbuka di bulan Desember. Sesuai jadwal operasional bank selama akhir pekan, libur, dan cuti bersama Nataru, layanan kantor akan beroperasi pada Senin, Selasa, dan Rabu 29–31 Desember 2025. Artinya, pelayanan pencairan anggaran 2025 masih bisa dilakukan.

Hal ini juga diperkuat dari langkah Kementerian Keuangan di akhir tahun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengeluarkan pedoman “Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT)” (PER-17/PB/2025) untuk memastikan penyelesaian anggaran di akhir tahun. Untuk tutup buku, pertanggungjawaban belanja (SPM, TBP) dan penyetoran pajak harus selesai sebelum 30 Desember 2025, dengan saldo UP/TU dikembalikan ke Kas Daerah pada tanggal yang sama.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *