Kusnadi Meninggal, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Dihentikan

jatim., SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSU dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12).

Selanjutnya, penyelidikan mengenai keterlibatan Ketua PDIP Jatim periode 2015-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022 akan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Kepala Humas KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga anti korupsi berhak menghentikan proses penyelidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berhak menghentikan penyidikannya, termasuk terhadap tersangka yang telah meninggal dunia,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/12).

Namun, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dana hibah korupsi tetap berjalan.

“Untuk 20 tersangka lainnya (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022), penyidikan masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan 21 tersangka terkait dugaan kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.

Para tersangka terdiri dari pihak yang memberikan dan menerima dana. Pencairan dana hibah berasal dari APBD Jawa Timur pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

“Dari 21 orang, empat tersangka adalah pihak penerima, yaitu KUS sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS sebagai staf AS,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur masa jabatan 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) pada Desember 2022.

Selanjutnya, KPK menangkap dan menahan empat tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap). Seharusnya satu tersangka bernama A. Royan (AR) ditahan, namun tidak dapat dilakukan karena sedang sakit. Penyaluran dana diberikan kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS).

Asep menyampaikan adanya pengaturan dalam penyaluran dana Pokmas di beberapa wilayah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.

“Pada periode 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen biaya melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, atau uang tunai yang berasal dari beberapa Korlap dengan total sebesar Rp32,2 miliar,” ujar Asep.

Berikut 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022:

Tersangka penerima suap

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024

2. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad (AS)

3. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

4. Tim Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Tersangka pemberi suap

1. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta asal Probolinggo, atau saat ini menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 bernama Moch. Mahrus

8. Pihak swasta asal Tulungagung A Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa asal Tulungagung Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta asal Pasuruan Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta asal Sumenep Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta asal Gresik, atau saat ini menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 bernama Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).(mcr12/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *